Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Segera Kasasi

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, usai sidang perkara korupsi pelepasan aset BUMD Pemprov Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 10 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diterima mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dalam perkara korupsi aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim.

img_title Irjen Karyoto Blak-blakan Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Mengarah ke Korupsi, Ungkap Motifnya

Majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan upaya banding Dahlan dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Di Tipikor, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara. Tetapi Pengadilan Tinggi memutuskan hal sebaliknya dan membebaskan Dahlan dari seluruh dakwaan jaksa. Status tahanan kota jurnalis senior itu juga dicabut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami belum menerima salinan putusannya dari Pengadilan, jadi tidak bisa menanggapi banyak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, ditemui di kantornya Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 6 September 2017.

img_title Menko Yusril: Wacana Penanganan Korupsi oleh Satu Lembaga Masih Dikaji

Jika benar adanya putusan Pengadilan Tinggi itu, Richard memastikan Kejaksaan akan melakukan upaya kasasi ke MA. "Di pengadilan tingkat pertama kita bisa buktikan (Dahlan Iskan) bersalah, cuma saat banding putusannya berbeda. Jadi, kita pastikan kasasi," ujarnya.

Sidang banding perkara Dahlan digelar oleh lima hakim tinggi dengan Ketua Majelis Andriani Nurdin. Dua poin putusan dinyatakan dalam perkara bernomor 49/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY itu, yakni menerima upaya banding terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara dimaksud.

img_title KPK Setor Rp2,4 Triliun ke Negara dari Hasil Perampasan Aset Koruptor

Hakim menyatakan bahwa Dahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penjualan aset PT PWU, membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan memerintahkan jaksa agar memulihkan harkat dan martabat terdakwa. "Sekarang tinggal proses administrasinya," kata juru bicara Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Untung Widarto.

Dahlan Iskan terjerat perkara korupsi kala menjabat Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Kejati Jatim menilai penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. Di Pengadilan Tipikor, dia divonis bersalah, tetapi dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi. (ren)

Jampidsus Febrie Ardiansyah

Ini Deretan Pasal yang Menjerat Febrie Adriansyah usai Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya resmi menjadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Simak pasal-pasal yang disangkakan Polri beserta ancaman hukumnya.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut