Sekjen Kemendes Ungkap 'Mission Impossible' Opini WTP BPK

 Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Anwar Sanusi
Sumber :
  • Antara/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi, pernah meminta para pegawainya melakukan misi yang mustahil atau mission impossible. Misi itu diduga berkaitan upaya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK.

Risiko Salah Urus Anggaran COVID-19, BPK: Korupsi Hingga Pemborosan

Anwar mengungkapkan hal itu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 September 2017. Anwar bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Awalnya, jaksa KPK, M Takdir Suhan menanyakan seputar isi rapat yang dipimpin Anwar Sanusi. Dalam risalah rapat, Anwar diketahui meminta bawahannya untuk mengawal keinginan menteri Desa dan PDTT agar memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Alasan Deputi Penindakan KPK Sambut Ketua BPK saat Diperiksa

"Kemarin kami sudah WDP, tapi tidak usah kami ungkapkan, energi yang kami keluarkan luar biasa untuk bisa mencapai opini WDP tersebut. Namun, jika terbiasa tertib, tidak akan terasa berat,” demikian isi salah satu poin yang dicatat dalam risalah rapat itu

“Namun, apabila tidak terbiasa maka akan kesusahan. Keinginan Pak Menteri harus kami kawal. Artinya begini bapak-bapak dan ibu-ibu, kita jangan menyerah dulu sebelum permainan selesai. Walaupun seperti misi kami ini adalah mission impossible, namun kami ada di sini untuk menyelesaikan masalah itu," tulisnya.
 
Jaksa kemudian mengonfirmasi maksud kata-kata mission impossible tersebut.

Anggota: Hasil Pemeriksaan BPK Sering Dipakai Peras Kepala Daerah

"Jadi begini pak, itu artinya supaya sungguh-sungguh, dan kami sampaikan itu berkali-kali dalam kesempatan rapat koordinasi. Dalam rakor besar saya harus katakan sebagai motivasi," kata Anwar.

Jaksa menduga, arahan sekjen sebagai perintah agar semua unit kerja mendukung keinginan menteri agar Kementerian Desa dan PDTT memperoleh opini WTP.

Dalam kasus ini, Sugito dan Jarot didakwa memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, Ali Sadli.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang Rp240 juta tersebut berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa PDTT.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya