Masjidnya Disegel Pemerintah, Ahmadiyah Gugat ke MK

Masjid Ahmadiyah di Sukabumi disegel pemerintah.
Sumber :
  • Jemaah Ahmadiyah Parakansalak, Sukabumi

VIVA.co.id – Para penganut Ahmadiyah menggugat Undang Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. UU itu yang menjadi dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri No 3/2008 No Kep 033/a/ja/2008 dan No 199 Tahun 2008, yang menjadi dasar pelarangan beribadah dan pengerusakan fasilitas ibadah komunitas Ahmadiyah.

YLBHI Kecam Upaya Bongkar Paksa Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang

"Selama ini diartikan terlalu luas, itu jadi pasal karet yang akibatnya banyak menjerat. Sudah banyak korban UU PNPS, terutama penganut Ahmadiyah. Itu kasus perusakan. Di permohonan ini kita fokus pada pelarangan ibadah di masjid," kata kuasa hukum penganut Ahmadiyah, Fitria Sumarni, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin 11 September 2017.

Fitria menambahkan dalam gugatan ini kuasa hukum fokus pada pelarangan penganut Ahmadiyah beribadah di masjid. Selama ini, penganut Ahmadiyah terpaksa beribadah secara diam-diam, karena masjid mereka disegel, dirusak bahkan di bakar massa.

Pemerintah Sintang Pertimbangkan Pindahkan Rumah Ibadah Ahmadiyah

"Tadi saya sebutkan Parakan Salak, Sukabumi, masjidnya pernah dibakar 2008, disegel 2016. Dasarnya SKB, induknya UU PNPS. Kersamaju, Tasikmalaya masjid disegel, Cipeyem, Depok dan banyak lainya, disegel, dirusak," ungkap Fitria.

Atas dasar itu para pemoihon meminta MK agar mencabut pasal 1,2,3 UU nomer 1 PNPS tahun 1965. Dan menyatakan secara konstitusional bersyarat bertentangan dengan UUD 45, sepanjang dimaknai meniadakan hak untuk menganut aliran dalam suatu agama yang beribadah hanya secara internal.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar tahun 1945 (“UUD 1945”) Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

"Dalam Petitum kita sebenarnya minta agar UU PNPS ini ditafsirkan secara bersyarat, karena tafsir UU PNPS yang diterjemahkan dalam SKB 3 menteri terlalu luas tafsirnya. Sehingga orang yang hanya beribadah di masjid bisa diartikan melakukan penodaan (Ahmadiyah) akibatnya masjidnya disegel, dirusak bahkan dibakar," kata Fitria. (ren)

Wali Kota Depok Mohammad Idris

Wali Kota Tak Terima Depok Disebut Intoleran Gegara Segel Masjid Ahmadiyah

Setara Institute menempatkan Kota Depok sebagai kota Intoleran berdasarkan hasil survei yang mereka rilis baru-baru ini.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2023