KPAI Duga Ada Pelanggaran pada Kematian Bayi Debora

- Google Maps
VIVA.co.id – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, atau KPAI, Retno Listriarti, menduga ada pelanggaran dalam kasus tewasnya bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang, yang dilakukan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut Retno, dalam pelayanan rumah sakit, jika seseorang dalam keadaan darurat dan sekarat, pihak rumah sakit tidak meminta uang muka dalam pelayanannya.
"Bahkan, dalam keadaan darurat pun identitas tidak diperlukan," kata Retno di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu,13 September 2017.
Retno menjelaskan, dalam kasus ini diduga Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres melanggar UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 32 ayat 1 dan 2.
Dalam pasal 32 ayat (1) berbunyi, 'Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu'.
Ayat (2) 'Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka'.
"Jadi, kami menduga ada pelanggaran dalam pasal ini oleh pihak rumah sakit," ujarnya.