KPAI Duga Ada Pelanggaran pada Kematian Bayi Debora

Jalan masuk ke RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Google Maps

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, atau KPAI, Retno Listriarti, menduga ada pelanggaran dalam kasus tewasnya bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang, yang dilakukan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Ini Bentuk Apresiasi Untuk Para Pelindung Anak di Indonesia

Menurut Retno, dalam pelayanan rumah sakit, jika seseorang dalam keadaan darurat dan sekarat,  pihak rumah sakit tidak meminta uang muka dalam pelayanannya.

"Bahkan, dalam keadaan darurat pun identitas tidak diperlukan," kata Retno di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu,13 September 2017.

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Dipecat dengan Tidak Hormat

Retno menjelaskan, dalam kasus ini diduga Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres melanggar UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 32 ayat 1 dan 2.

Dalam pasal 32 ayat (1) berbunyi, 'Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu'.

Tak Banyak Saksi, Syekh Puji Nikahi Siri Anak 7 Tahun di Magelang

Ayat (2) 'Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka'.

"Jadi, kami menduga ada pelanggaran dalam pasal ini oleh pihak rumah sakit," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta, seharusnya seluruh rumah sakit baik, swasta maupun milik pemerintah wajib memiliki fungsi sosial. Artinya, tiap rumah sakit wajib memberikan layanan gawat darurat kepada pasien.

"Rumah sakit harus punya fungsi sosial, bukan hanya kepentingan bisnis. Saya paham, kalau rumah sakit swasta mementingkan uang, tetapi nyawa diselamatkan terlebih dahulu. Itu wajib memberikan layanan gawat darurat tanpa uang muka," kata Retno.

Bentuk pengawas rumah sakit

KPAI mengusulkan, agar dibentuk Badan Pengawas Rumah Sakit menyusul kasus meninggalnya bayi Tiara di RS Mitra Keluarga Kalideres.

Menurut Retno, Badan Pengawas Rumah Sakit diperlukan, agar kejadian bayi Debora tidak terulang kembali. Nantinya, dengan adanya Badan Pengawas Rumah Sakit, masyarakat ada tempat mengadukan permasalahan terkait dengan pelayanan rumah sakit.

"Dengan badan pengawas ini masyarakat bisa mengadu. Badan ini bisa juga turut membantu masyarakat dan membangun pengawasan sistem bersama. Jadi, keluarga pasien bisa mendapat pelayanan gawat darurat dengan semestinya," kata Retno.

Ia menyebutkan, saat ini masyarakat belum mengetahui apa yang harus dilakukan jika permasalahan bayi Debora terjadi kembali.

"Saat ini, kan masyarakat tidak tahu kalau mengalami kejadian seperti ananda bayi D. Masyarakat juga tidak tahu ada undang-undang yang mengatur bahwa rumah sakit tidak berhak menanyakan uang muka jika dalam keadaan darurat," ujarnya.

Saat ini, katanya, Badan Pengawas Rumah Sakit masih ada hanya sebatas di tingkat nasional. Untuk itu, ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kemendagri, agar mewajibkan setiap Kabupaten Kota membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit.

"KPAI mendorong pemerintah sosialisasikan tentang Badan Pengawas RS di tiap Kota dan Kabupaten," ucap dia.

Mengenai pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit, Retno menjelaskan sebenernya sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2013.

"Nah, di sini PP harus diterjemahkan ke permen (peraturan menteri). Nah permen itu Permenkes. Harusnya mewajibkan setiap daerah berkoordinasi dengan Mendagri yang memerintahkan kepala daerah agar memiliki Badan Pengawas Rumah Sakit," ujarnya.

Mengenai teknis pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit, mantan Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta ini menuturkan, bisa mencontoh pembentukan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), di mana lembaga ini terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Itu bisa dijadikan UPT di Kabupaten Kota. Ini kan, bisa juga dibikin dan didirikan. Ini kan pakai APBD. Bisa saja, anggarannya dititipkan ke Dinkes lewat APBD, kemudian dibentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit ini," katanya. (asp)

Ilustrasi penyakit kanker.

Inovasi Dunia Kesehatan, Teknologi Terkini Penanganan Kanker Diluncurkan

LINAC adalah sistem akselerator linier canggih yang digunakan untuk memberikan bentuk pengobatan yang paling akurat dan aman bagi pasien kanker.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2023