1,9 Juta Data Ganda Ditemukan dalam Perekaman E-KTP

Proses perekaman data e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merekam data identitas milik 175,9 juta dari total 189,6 juta warga negara Indonesia yang wajib memiliki e-KTP. Dari perekaman selama ini, ditemukan 1,9 juta data kependudukan ganda.

Demikian ungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. Data ganda itu terjadi karena perekaman berulang atas banyak warga saat mengurus e-KTP dengan alamat yang berbeda.

"Ada data 1,9 juta pendudik dengan data ganda, yang merekam lebih dari sekali," kata Zudan di gedung Kemendagri, Selasa 19 September 2017.

Zudan lalu meminta warga yang memiliki data ganda untuk segera datang ke Dinas Catatan Sipil daerah masing masing. Ini untuk menghapus data sekaligus perekaman ulang.

"KTP elektroniknya tidak akan jadi sampai kapan pun sebelum yang bersangkutan melapor ke Dinas Dukcapil untuk memilih tinggal di alamat mana dan menjadi data tunggal," ujarnya.

Menurutnya, dinas kependudukan tak mempunyai kewenangan untuk menghapus data ganda tanpa sepengetahuan dan restu dari warga negara tersebut. Ini terkait sejumlah data pribadi, di antaranya soal tempat tinggal.

"Kami tidak bisa hapus tanpa persetujuan penduduk itu," tuturnya.

Selain teknis perekaman yang lebih dari sekali, penyebab lainnya karena perpindahan warga tanpa prosedur yang benar. Selain itu ada faktor non-teknis.

Waketum Gerindra Heran Surdirman Said Sekarang Tendensius dan Mengarah Fitnah ke Jokowi

"Misalnya, saat merekam data menggunakan lensa kontak. Itu berpengaruh pada perekaman," kata Zudan. (ren)

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Ketersediaan blanko e-KTP beberapa bulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024 bisa meminimalisasi penggunaan suket pemilih.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024