Menteri Desa Akan Hadir di Sidang Kasus Suap Auditor BPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menghadirkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo sebagai saksi di persidangan, dengan terdakwa Irjen Kementerian Desa, Sugito dan Kabag Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prawobo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 September 2017.
Menteri Eko mengaku akan hadir memenuhi persidangan tersebut. Dia pun akan kooperatif kepada penegak hukum. "Hadir dong, kita harus patuh dengan hukum," ujar Eko melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa, 19 September 2017 malam.
Eko akan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan hakim, jaksa, maupun penasihat hukum terdakwa, sepanjang yang ia ketahui. "Menjawab apa yang ditanya di persidangan nanti, sesuai dengan apa yang saya ketahui apa adanya saja," ujarnya.
Namun, ia menegaskan tidak terlibat kasus dugaan suap auditor BPK untuk dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di kementeriannya.
Â
Mengenai keterangan dalam berita acara pemeriksaan di KPK, yang menyebut dia pernah melakukan pertemuan dengan auditor BPK RI berkaitan pengurusan opini WTP, Eko membantahnya. "Tidak ada. Suruh saksinya ketemu saya kalau benar," ujarnya.
Pertemuan dengan BPK
Dalam berita acara pemeriksaan di KPK, Sugito dan Jarot, pernah dicecar penyidik KPK terkait pertemuan Mendes Eko Putro dengan komisioner dan auditor BPK, saat masa pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2016 Kementerian Desa PDTT. Kepada penyidik, Sugito membeberkan ihwal pertemuan tersebut.Â
Sugito menjelaskan, 'rapat' yang sebenarnya dijadwalkan oleh auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri ini, pertama kali terealisasi pada akhir April 2017, pukul 13.00 WIB di kantor BPK. Pertemuan itu dihadiri anggota BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, auditor BPK, Ali Sadli, Mendes Eko Putro, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, dan Sugito.
Saat itu, kata Sugito, ada sejumlah hal yang disampaikan Mendes Eko kepada Prof. Eddy. Salah satunya yakni soal temuan-temuan BPK tahun 2015 atas Laporan Keuangan Kemendes. Lalu, di akhir penyampaiannya, kata Sugito, mendes meminta arahan kepada Prof. Eddy terkait laporan keuangan 2016, yang dibalas dengan sejumlah pesan agar Kemendes menindaklanjuti temuan BPK RI.Â
"Setelah itu, pembicaraannya lebih kepada bercandaan. Pertemuan berlangsung sekitar 15 menit, selanjutnya kembali ke kantor masing-masing," kata Sugito kepada penyidik KPK pada pemeriksaan 14 Juli 2017.Â
Sementara itu, pertemuan kedua, kata Sugito, terjadi pada 4 Mei 2017. Ia bersama Mendes Eko dan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi kembali menemui Prof, Eddy dan Ali Sadli di kantor BPK.