Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ahmad Taufik, menuntut terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani, agar dihukum dua tahun penjara.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Jaksa Ahmad Taufik mengatakan, terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ahmad di ruang sidang Bapusipda jalan Seram Kota Bandung Jawa Barat, Selasa, 3 Oktober 2017.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Dalam pertimbangan yang meringankan, terdakwa Buni Yani belum pernah dihukum. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa bisa menyebabkan perpecahan antarumat beragama, berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Dan sebagai dosen, tidak memberikan contoh yang baik masyarakat. Selama di persidangan, terdakwa tidak sopan," ujarnya menambahkan.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Seperti diketahui, Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik menegaskan, video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemrov DKI Jakarta, diunduh oleh terdakwa pada Kamis, 6 Oktober 2016, pada pukul 00.28 WIB berdurasi 1 jam 48 menit.

"Terdakwa menggunakan handphone merek Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gubernur Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP'. Kemudian tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman," ujar Andi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Selasa 13 Juni 2017.

Menurut Andi, yang bersangkutan memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25.

"Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun facebook terdakwa dan mempostingnya di laman dinding (wall)," katanya.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, Ahok mengutarakan 'jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu gak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macem - macem itu, itu hak bapak ibui, yah, jadi kalau bapak ibu perasaan gak bisa pilih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya,'.

"(Perkataan tersebut) sebagaimana berita acara pemeriksaan dengan barang bukti digital nomor 30/II/2017/CYBER/PMJ tanggal 28 Februari 2017," ujarnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya