- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Marlina Moha Siahaan, ibunda dari Aditya Anugrah Moha (AAM) – anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, yang berstatus tersangka di KPK demi membebaskan ibundanya itu dari jeratan hukum dengan menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado (PN Manado), Sudiwardono – dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa 17 Oktober 2017.
"Saksi Marlina Moha akan diperiksa untuk tersangka AAM," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Selain memeriksa Marlina, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas dua saksi lainnya untuk diperiksa bagi tersangka Aditya Anugrah. Mereka adalah Refly Herry Batubuaja, panitera PN Manado, dan Muhammad Zakir Sani, tenaga ahli di DPR.
"Dua saksi lainnya, Refly dan M Zakir, juga diperiksa untuk tersangka AAM," kata Febri.
Sebelumnya, Aditya mengaku menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono, untuk membantu ibunya, Marlina, lepas dari jeratan hukum.
Hal ini ia ungkapkan pada Kamis 12 Oktober 2017 di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan usai diperiksa KPK.
Berbakti kepada Ibu
Kepada awak media, Aditya kembali menegaskan perbuatan itu dilakukan semata-mata demi berbakti pada ibunya. Marlina merupakan terdakwa dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Prinsip utama, ini saya lakukan semata-mata demi nama seorang ibu," ucap Aditya.
Setelah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Marlina sebagai mantan Bupati Bolaang Mongondow mengajukan banding agar bisa divonis bebas dan tidak ditahan dengan memberikan suap.
Aditya pun menyadari perbuatan yang dilakukannya itu salah. Lagi-lagi, dia beralasan itu dilakukan demi membebaskan sang ibu dari jeratan hukum.
"Tetapi ini untuk mempejuangkan nama seorang ibu. Saya pikir mas juga dalam posisi saya kita akan bersepakat bersama untuk melakukan yang terbaik. Di mana lagi tempat untuk berbakti kalau tidak dari seorang ibu. Kita melakukan (suap) berupaya menolong seorang ibu," kata Aditya kepada wartawan. (ren)