Kasus Suap Ketua DPRD Malang, KPK Periksa 7 Saksi Hari Ini

Polisi bersenjata menjaga akses masuk lantai dua gedung DPRD Kota Malang saat tim KPK menggeledah kantor itu pada Kamis, 10 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2015, dengan tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono. 

img_title Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Setiap hari, penyidik KPK terus memeriksa anggota DPRD Kota Malang secara bergilir. Pada Rabu, 18 Oktober 2017, KPK memeriksa mantan Sekda dan sembilan anggota DPRD Kota Malang di aula Polres Malang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, pada Kamis, 19 Oktober 2017, giliran 11 anggota DPRD Kota Malang? yang diperiksa di Polres Malang. Hari ini, Jumat, 20 Oktober 2017,  penyidik KPK memeriksa lima anggota DPRD dan dua kepala bidang yang menjabat di Pemkot Malang tahun 2015 lalu.

img_title Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

"Penyidik KPK terus memperdalam keterangan dari sejumlah saksi di Malang. Dari tujuh saksi yang diagendakan diperiksa hari ini, lima di antaranya adalah anggota DPRD, dan dua Kepala Bidang yang menjabat di Pemkot Malang di tahun 2015," ujar  juru bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Jumat 20 Oktober 2017.

Dua Kepala Bidang yang dimintai keterangan, yakni Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang, serta Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Malang Tahun 2015.

img_title Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Tenteng Tas Pakaian

Dalam penyidikannya, KPK menelisik istilah kata “pokok pikiran” atau pokir dalam pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015. "Istilah uang "pokir" dan rekaman komunikasi pihak-pihak terkait di kasus ini menjadi pendalaman lebih lanjut," kata Febri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

M Arief Wicakcono ditetapkan sebagai tersangka dua perkara suap. Pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono sebesar Rp700 juta. Uang diberikan diduga untuk memuluskan pembahasan APBD-P Malang tahun 2015. 

Perkara kedua, Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendrawan Maruszaman sebesar Rp250 juta. Uang ini diberikan diduga berkaitan penganggaran proyek pembangunan jembatan Kedungkandang, dalam APBD Pemkot Malang 2016, dengan nilai Rp98 miliar. Proyek itu rencananya digarap secara multiyears pada 2016 hingga 2018 mendatang. (ren)
 

Demo di gedung DPRD Kota Malang berakhir ricuh

Demo Tolak RUU TNI Ricuh, Pos Satpam dan Gudang Arsip DPRD Kota Malang Terbakar

Demonstrasi menolak RUU TNI di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur berakhir ricuh. Bahkan Pos Satpam dan Gudang Arsip DPRD Kota Malang terbakar pada Minggu 23 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut