Dua Mantan Pejabat BUMN jadi Tersangka Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum (kiri)
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan  tindak pidana korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh kantor regional I PT. Sang Hyang Seri (Persero)Tahun 2012-2013 sebesar Rp65 miliar.

Kaget Lihat Besaran Pajak 2 Mobil Ferrari Harvey Moeis yang Disita, Pantas Ada yang Nunggak

Penyalahgunaan penggunaan kredit modal kerja (KMK) oleh kantor Regional I PT. Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2012-2013 senilai Rp65 miliar, tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Dua tersangka ini berinisial KP, mantan Kepala Divisi Keuangan PT. Sang Hyang Seri (persero) Pusat  periode tahun 2012 dan HS, mantan Kepala Bagian Keuangan PT. Sang Hyang Seri (persero) tahun 2012.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

KP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017. Dan penetapan tersangka HS berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-95/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya  dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung M Rum melalui keterangan pers secara tertulis, Selasa, 31 Oktober 2017.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik telah memeriksa keterangan dua puluh orang saksi. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara senilai Rp65 miliar.

"Kerugian keuangan negara senilai Rp65 miliar (enam puluh lima milyar rupiah), berdasarkan hasil perhitungan BPK," ujarnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya