Gamawan Fauzi dan Hotma Dicecar Sepak Terjang Novanto

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVA – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi merampungkan pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu siang, 8 November 2017.

Kepada wartawan, Gamawan mengaku ditelisik penyidik mengenai sepak terjang Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Gamawan sendiri mengaku tak mengenal Anang, yang merupakan tersangka korupsi e-KTP. Dia mengklaim tak pernah bertemu Anang, sejak awal pembahasan proyek e-KTP.

"Saya bilang, saya tidak kenal dan belum pernah ketemu orangnya (ke penyidik)," kata Gamawan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sementara ihwal Setya Novanto, Gamawan mengklaim cuma bertemu saat Sidang Paripurna di DPR. Gamawan menyebut tidak pernah ada pembicaraan proyek e-KTP dengan Novanto yang kala itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.  

"Saya bilang (ke penyidik), saya tidak pernah bicara sama Pak Novanto, bertemunya paling-paling saat di paripurna, itu saja," kata Gamawan.

Karena itu, ia tak dapat menjelaskan lebih jauh mengenai Novanto dalam e-KTP. Terlebih, klaim Gamawan, terkait  pembahasan anggaran proyek e-KTP 2011-2012 di DPR, dirinya tak banyak terlibat saat itu.

"Saya kan nggak pernah bahas anggaran. KPK tahu, saya enggak pernah bahas anggaran e-KTP," ujar Gamawan.

Terpidana Markus Nari Lawan Banding KPK

Di waktu bersamaan, Pengacara kondang Hotma Sitompul juga merampungkan pemeriksaan di KPK terkait perkara e-KTP. Ia mengakui penyidik lembaga antirasuah tersebut mendalami soal Novanto pada kasus ini. Tapi, kata Hotma, banyak nama lain juga yang ditanyai KPK kepadanya saat menjalani pemeriksaan tadi.

"Kalau ditanya sih, kenal Anang , kenal Novanto, kenal siapa, ya saya jawab, ada yang kenal, ada yang enggak," kata Hotma di kantor KPK, Jakarta.

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Banding Vonis Markus Nari

Menurut Hotma, selain ditanya tentang pihak-pihak yang diduga terlibat skandal proyek e-KTP, ia juga dikonfirmasi soal tugas-tugas pengacara, mengingat kala proyek e-KTP bergulir, Hotma lah yang menjadi pengacara Kementerian Dalam Negeri.

"Ditanya sebagai saksi, tahu apa enggak tugasnya sebagai lawyer apa, kemudian yang lain-lain, sudah itu aja. Nggak ada istimewa," kata Hotma.

KPK Cecar Gamawan Fauzi soal Persetujuan Proyek IPDN
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023