Pengacara Didakwa Menyuap Panitera PN Jakarta Selatan

Panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi mengenakan rompi tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Jaksa Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengacara Akhmad Zaini menyuap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Suap tersebut dikatakan jaksa, untuk memengaruhi hakim yang sedang mengadili perkara perdata di PN Jakarta Selatan.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti," kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9 November 2017.

Kresno menuturkan, uang Rp425 juta tersebut diberikan agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Dalam perkara perdatanya, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi sebesar US$7,6 juta dan SGD131.000. Sementara dalam kasus itu, Akhmad merupakan penasihat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.

"Uang itu supaya Tarmizi memengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata, agar menolak gugatan Eastern Jason," kata jaksa Kresno.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Dalam surat dakwaan jaksa, diketahui bahwa Tarmizi mengklaim dirinya telah dipercaya hakim untuk meminta supaya uang suap segera diberikan. "Tarmizi menanyakan keseriusan PT Aquamarine dalam perkara gugatan wanprestasi yang sedang disidangkan, karena dirinya telah dipercaya hakim ketua yakni Djoko Indiarto," kata jaksa Kresno.

Selain itu, terang jaksa KPK, uang tersebut diberikan agar hakim menerima gugatan rekonvensi yang diajukan PT Aquamarine. Menurut jaksa, uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik.

Atas perbuatannya, Akhmad Zaini didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ase)

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021