Dua Kali Mangkir, Novanto Belum Tentu Penuhi Panggilan KPK

Ketua DPR Setya Novanto saat di gerbang tol Cikarang Utama
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai saksi perkara e-KTP, hari ini, Senin, 13 November 2017. Ini merupakan kali pemanggilan ketiga Ketum Partai Golkar itu terkait kasus yang menjerat Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

KPK berharap Novanto memenuhi panggilan penyidik untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi e-KTP. KPK berharap Novanto kooperatif dan taat kepada proses hukum yang berjalan.

"Semestinya pimpinan lembaga negara yang terhormat memberikan contoh baik mematuhi panggilan penegak hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 13 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Saat disinggung apakah KPK akan melakukan penjemputan paksa jika Novanto kembali mangkir dari pemeriksaan hari ini? Mengingat Ketua Umum Partai Golkar itu sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan, Febri menjawab diplomatis.

"Yang jelas, sudah kami sampaikan secara patut (surat panggilan) di hari kerja beberapa hari kemarin. Tetapi sejauh ini belum ada pemanggilan paksa," kata Febri.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sementara itu, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengaku belum dapat memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan KPK atau tidak. "Belum tahu (hadir atau tidak). Saya masih tunggu (kabar dari Novanto)" kata Fredrich Yunadi kepada awak media, Senin, 13 November 2017.

Inisiator Generasi Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menduga Setya Novanto akan kembali absen panggilan KPK hari ini. Sebab di waktu bersamaan, Setya Novanto menurut informasi yang dia terima, Novanto tengah berada di Nusa Tenggara Timur (NTT).  

?"Dari seperti informasi yang saya dapatkan, SN hari ini akan mangkir lagi. Kabarnya dia ke NTT," kata Doli.

Doli menilai, sikap Novanto dipicu oleh saran penasihat hukumnya yang sebelumnya menyarankan supaya tidak memenuhi panggilan KPK. "Memenuhi saran dari kuasa hukumnya yang memang meminta dia (Novanto) untuk tidak memenuhi panggilan KPK," kata Doli.

Untuk diketahui, pada panggilan pertama KPK, Novanto berdalih tak penuhi pemeriksaan karena tengah berada di luar kota menjalani tugas sebagai anggota DPR RI. Adapun pada panggilan kedua, Novanto absen karena mengklaim KPK belum melampirkan surat persetujuan presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Pada perkara ini, Novanto diketahui juga telah dijerat KPK sebagai tersangka. Ia diduga turut bersama-sama rugikan keuangan negara Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya