BUMN Korup Tak Lepas dari Jeratan KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa sejumlah korporasi yang terlibat korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012, dapat dikenakan sanksi pidana.

img_title Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Sanksi itu tidak cuma bagi perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan, bahkan perusahaan tidak jelas, atau abal-abal yang digunakan hanya sebagai penampungan, atau pengalihan uang dapat dikenai pasal pencucian uang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau pelaku gunakan korporasi sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang, selain pengurusnya kami tindak, korporasi juga kami hukum, jadi bisa kena dua-duanya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis 16 November 2017.

img_title Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

Menurut Alex, sama seperti perorangan, korporasi juga bisa dijadikan subjek pelaku tindak pidana pencucian uang.

Meski demikian, menurut mantan hakim Pengadilan Tipikor itu, pemidanaan korporasi menggunakan pasal pencucian uang itu perlu mencermati perusahaan dan pengurus di dalamnya. Menurut Alex, bila perusahaan dan pengurusnya adalah satu kesatuan yang tak terpisah, maka penuntutan dapat dilakukan bersama-sama.

img_title Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Namun, apabila perusahaan tersebut sudah go public dan terpisah pengurusnya, maka penuntutan terhadap pengurus dan korporasi dapat dilakukan terpisah.

"Kalau dengan pidana korupsi, kami bisa merampas aset, sekaligus menghukum korporasinya, kan tidak perlu juga berlapis-lapis. Karena, tujuannya untuk uang pengganti dan menghukum korporasinya," kata Alex.

Menurut fakta persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP, sejumlah aliran dana yang diduga sebagai suap untuk pejabat negara, dialirkan ke beberapa perusahaan untuk menyamarkan asal-usulnya. Bahkan, ada yang diputar hingga ke luar negeri. Salah satunya, seperti dugaan suap untuk Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
    
Alex menambahkan, pemidanaan terhadap korporasi yang terlibat korupsi juga berlaku bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Saya juga tekankan ke teman-teman penyidik, BUMN itu harus dikenakan itu korporasinya, kenapa tidak?" tambahnya.

Dalam Undang-Undang Keuangan Negara, kekayaan negara yang berada di BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Karena itu, dalam hal berbisnis dan memperoleh keuntungan, perusahaan BUMN sama dengan perusahaan swasta lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jangan diskriminasi

Alex menekankan, pada prinsipnya BUMN yang melakukan kegiatan usaha yang bisa juga dilakukan oleh pihak swasta, sama dengan menjalankan bisnis murni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut