600 Ribu Ekstasi dari Belanda Akan Diedarkan ke Diskotek

Konferensi pers pengungkapan 600 ribu ekstasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap sindikat jaringan narkotika jenis ekstasi. Polisi menggagalkan peredaran ekstasi yang akan ditebar ke tempat hiburan di DKI Jakarta.

Tour Guide Asal Bali Ditangkap Usai Terlibat Penyelundupan Kokain Jaringan Spanyol

"Direncanakan barang bukti narkotika tersebut akan didistribusikan ke diskotek-diskotek dan bandar narkoba di wilayah Jakarta," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2017.

Ari mengatakan, bahwa barang haram sebanyak 600 ribu ekstasi itu ternyata dikendalikan oleh jaringan international yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Narapidana yang mengendalikan ribuan ekstasi itu adalah Andang Anggara alias AAN bin Suntoro yang berada di rumah tahanan kelas I Surakarta dan Sonny Sasmita alias Obes yang berada di lembaga pemasyarakatan tingkat I Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Ternyata Ada Campur Tangan DEA Ungkap Sabu Asal Iran di Karawaci

Ia menuturkan pengungkapan 600 ribu butir pil ekstasi itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan ada narkoba yang masuk ke Indonesia melalui jalur udara.

Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, akhirnya barang haram itu sampai juga di Bandara Soekarno-Hatta. Maka, dari Bea Cukai melakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pemantauan.

Ditjen Pemasyarakatan Punya Andil Ungkap Jaringan Sabu 1,129 Ton

Narkoba jenis ekstasi itu keluar dari Bandara Soetta dan petugas pun membuntuti pembawa ekstasi. Begitu lokasi pengiriman narkoba itu diketahui, maka tim langsung melakukan penggerbekan di di Villa Mutiara Gading 2 Blok F 7 No.9 A RT.007 RW016 Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara Bekasi, Jawa Barat.  

Kata dia, pada saat penggerebekan berhasil diamankan dua orang tersangka yaitu Dadang Firmansyah dan Waluyo. Kemudian, dilakukan interogasi dan ditemukan dua kotak besar kayu yang berada di salah satu ruangan di dalam rumah.

"Dilakukan pembongkaran dua box kotak kayu itu ada tiga warna ekstasi sebanyak 120 bungkus yang terdiri warna orange, pink, dan hijau dengan berat total 600.000 butir," katanya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Randy Yuliansyah dan Handayana Elkar Manik di Lotte Mart Grand Pramuka City, Jalan Jenderal Ahmad Yani KAV 49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya