Penyakit Berat Tetap Ditanggung Penuh BPJS

Seorang petugas perlihatkan contoh kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fahmi Idris memastikan, pihaknya tetap membiayai 100 persen jenis penyakit katastropik.

Dukung Pers Sehat, BPJS Kesehatan Kembali Raih Penghargaan Bergengsi

Sebelumnya, beredar kabar kalau BPJS tidak akan lagi membiayai penyakit jenis ini. Mengingat defisit keuangan karena banyak yang menggunakan layanan ini untuk mengobati penyakit-penyakit tersebut.

Ada delapan penyakit katastropik atau penyakit dengan biaya tinggi dan dapat mengancam jiwa penderitanya, seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia, dan hemofilia.

WAML Gelar Kongres ke-28 di Batam, Sejumlah Isu Akan Dibahas

"Salah itu berita. Yang penyakit katastropik itu tetap akan ditanggung BPJS 100 persen dan sesuai ketentuan berlaku, jadi berita itu salah," kata Fahmi Idris, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2017.

Fahmi mengaku, tidak pernah mengutarakan keinginan untuk menghapus pendanaan bagi warga yang mengalami katastropik. Kalau pun ada wacana, menurutnya hanya sebatas itu.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Pihaknya hanya mengajukan cost sharing. Namun Fahmi membantah, kalau pemberlakuan sistem itu membuat BPJS terutama bidang kesehatan, tidak lagi mrnanggung biaya penyakit katastropik.

"Ya tetap ditanggung sama BPJS, tidak ada keputusan apapun soal itu," katanya. (mus)

BPJS Kesehatan ajak untuk rutin membayar iuran kepesertaan JKN tepat waktu

BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat Bayar Iuran JKN Tepat Waktu

BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri rutin membayar iuran kepesertaan JKN tepat waktu.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024