KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Pembahasan APBD Jambi

Pimpinan KPK, Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan (kanan), saat paparkan bukti kasus suap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka suap penyusunan dan pembahasan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Mereka dijerat pasca operasi tangkap tangan tim KPK yang digelar di Jambi dan Jakarta, pada Selasa kemarin, 28 November 2017.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, keempatnya yakni, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saifuddin.

"SUP diduga sebagai penerima, sementara EWM, ARN dan SAI diduga sebagai pemberi," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2018.

Sebenarnya ada 16 orang diamankan dalam OTT tersebut, namun berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, baru empat orang yang ditemukan buktinya melakukan praktik suap tersebut.

Dalam kasus ini, tim penyidik KPK juga mengamankan uang sekira Rp4,7 miliar. Uang suap dimaksudkan untuk para anggota DPRD yang hadir dalam rapat pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018. "Atau bahasanya uang ketok," kata Basaria.

Terhadap Supriyono, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, adapun kepada Erwan, Arfan dan Saifuddin, penyidik menyangka mereka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terus dikembangkan

Basaria mengaku sejauh ini belum diketahui ada tidaknya bukti yang mengarah ke Gubernur Jambi, Zumi Zola. Tapi dia memastikan perkara ini akan terus berkembang.

KPK Akan Periksa Anies, Wagub Riza: Saya Tidak Ingin Mencampuri

Basaria pun mengungkapkan terbuka kemungkinan pihak lain yang diduga terlibat akan dijerat KPK terkait kasus ini. "Saat ini tim masih di lapangan. Tentu penyidik akan terus kembangkan. Siapa pun terlibat, termasuk kepala daerah, bila ditemukan buktinya, akan diproses," kata Basaria.

Dalam kesempatan sama, Basaria juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang garis KPK di sejumlah tempat di Jambi terkait kasus ini. Penyegelan ini dilakukan karena di sejumlah tempat tersebut dicurigai KPK masih berkaitan dengan perkara. (ase)

Ditangkap KPK, Harta Bupati Nganjuk Capai Rp116 Miliar
 Ilustrasi sidang di pengadilan.

Eks Kadis Bina Marga Sumut Divonis Bebas Kasus Korupsi APBD

Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, M Armand Effendy Pohan dinyatakan tidak bersalah melakukan korupsi anggaran pemeliharaan jalan

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022