KPK: Vonis Andi Narogong Sesuai Tuntutan

Terdakwa korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tepat Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, hukuman itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut KPK.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Vonis itu sesuai dengan yang pimpinan KPK putuskan dan vonis lainnya juga berkesesuaian sebagaimana tuntutan lainnya," kata Saut dimintai komentarnya oleh awak media melalui pesan singkat, Jumat 22 Desember 2017.

Menurut Saut, vonis terhadap Andi sudah membuktikan adanya praktik korupsi dalam pembahasan proyek e-KTP. Vonis ini diharapkan sesuai pula dengan hak keadilan bagi setiap warga negara.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Andi sendiri telah menerima putusan ini. Dia pun diberi label justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kasus e-KTP oleh majelis hakim.

"Hal ini menegaskan apa yang kita kerjakan pada kasus e-KTP ini sudah benar, dan semoga memenuhi rasa keadilan," ujar Saut.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan yang dibacakan Kamis, 21 Desember 2017, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Andi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$2,5 juta dan Rp1,168 miliar, dikurangi US$350 ribu yang sudah dikembalikan Andi.   

Andi pada perkara ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya