Sepanjang 2017, MA Putuskan 15.967 Perkara

Hatta Ali kembali jabat Ketua Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, sepanjang tahun 2017, total perkara yang ditangani oleh MA sebanyak 17.538 perkara. Sejak bulan Januari hingga 28 Desember 2017, lembaga yang ia pimpin telah memutus 15.967 perkara.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

"Jadi jumlah perkara yang diputus sebanyak 15.967 perkara dan sisanya hanya 1571 perkara. Ini merupakan sisa terendah sejak MA berdiri," ujarnya di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis 28 Desember 2017.

Ia menjelaskan, sisa perkara di tahun 2017 berkurang sebesar 33,35 persen jika dibandingkan 2016. Pada tahun 2016, sisa perkara yang belum diputuskan MA sebanyak 2.357 perkara. Terlebih lagi jika dibandingkan dengan tahun 2014. Menurut Hatta, sisa perkara tahun 2014 yang belum selesai diputus oleh MA jauh lebih besar, yaitu sebanyak 20.314 perkara.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Dengan sisa perkara terendah di tahun 2017, menunjukkan bahwa MA konsisten dan kerja keras dalam melakukan upaya terstruktur dalam mengikis sisa perkara dari tahun ke tahun," ujarnya menambahkan.

Dari total 15.967 perkara yang telah diputus, tercatat sebanyak 14.578 perkara atau 91,30 persen yang diputus dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. "Ini berarti penanganan perkara di Mahkamah Agung sudah sesuai dengan jangka waktu penanganan perkara yang diatur dalam SK KMA 214 Tahun 2014." 

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Demikian rincian perkara yang masuk ke MA berdasarkan jenis upaya hukum dan kamar perkara.

- Permohonan Kasasi : 11.145 perkara atau 73.41 persen

- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) : 3.904 perkara atau 25.72 persen.

- Permohonan Grasi : 58 perkara atau 0.38 persen.

- Permohonan Pengujian Peraturan dibawah Undang-Undang : 67 perkara atau 0.44 persen.

- Permohonan Uji Pendapat : 3 perkara atau 0.02 persen

- Permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan : 4 perkara atau 0.03 persen.

Perkara sesuai Kamar Perkara

- Perkara Kamar Perdata : 6.028 perkara atau 39.71 persen.

- Perkara Kamar Pidana : 4.588 perkara atau 30.22 persen.

- Perkara Kamar Agama : 962 perkara atau 6.34 persen.

- Perkara Kamar Militer : 564 perkara atau 3.72 persen.

- Perkara Kamar Tata Usaha Negara : 3.039 perkara atau 20.02 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya