Lagi, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi
Senin, 8 Januari 2018 - 18:19 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
Ia pun mengaku masih percaya dengan Kepolisian bisa mengatasi persoalan seperti ini. Sehingga ke depannya tidak terjadi lagi penghinaan dan pelecehan seperti yang ia maksud.
"Kalaupun nanti tidak seperti yang kami harapkan artinya Kepolisian sudah membuka ruang buat orang-orang yang memang memiliki jiwa-jiwa untuk melakukan tindakan sendiri, jadi jangan salahkan masyarakat kalau yang seperti itu terjadi nantinya," ujarnya mengancam.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018.
Ade dituding melanggar pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo pasal 56 ayat 1 KUHP. (mus)
Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini
Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'
VIVA.co.id
22 November 2024