Polri akan Larang Anggota Berfoto dengan Calon Kepala Daerah

Ilustrasi polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mengeluarkan larangan kepada seluruh personelnya untuk berfoto bersama dengan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), apalagi mengunggahnya ke media sosial.

Pelihara Jenggot, Anggota Polres Lombok Tengah Kena Sanksi

Pernyataan Tito itu menyusul adanya keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang mengeluarkan beberapa larangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2018.

Salah satunya adalah larangan foto dan upload ke medsos bersama kandidat pilkada.  "Itu bagus pendapat saya. Saya pikir Polri nanti akan membuat yang sama (larangan foto)," kata Tito di Gedung PTIK Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018.

14 Orang Pengeroyok Polisi di Tanjung Priok Ditangkap, 6 Tersangka

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, pelarangan itu nantinya akan menjadi wujud bahwa aparat kepolisian netral saat pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu. "Supaya netralitasnya jelas," ucap Tito.

Sementara itu, Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan terlepas adanya aturan tersebut, pada prinsipnya Polri memiliki kode etik profesi yang harus ditaati oleh setiap anggota.

Pengeroyok Bripda Rio Ditangkap, Jumlahnya 10 Orang

Nantinya, jika ada anggota berpihak kepada salah satu paslon tertentu maka akan ditindak sesuai kode etik yang berlaku. "Jika ada terindikasi anggota Polri berpihak ke satu kontestan, kita akan tegakkan aturan itu," katanya.

Mengutip dari laman Setkab.go.id pada Selasa, 9 Januari 2018, Menteri PAN-RB, Asman Abnur, per 27 Desember 2017 telah mengirimkan surat kepada para pejabat negara (mulai Menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Asman Abnur mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentang larangan untuk melakukan perbuatan berpihak ke salah satu kandidat atau melakukan politik praktis. 

Dan salah satu yang dilarang dilakukan ASN saat Pilkada 2018 adalah PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial. 

Lalu, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya