Fredrich Yunadi Mangkir Panggilan KPK

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • VIVA/Lilis Kholisotussurur

VIVA – Penasihat hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2018. Refa mengaku datang untuk mempertanyakan surat yang dia kirim kepada penyidik KPK.  

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Kepada awak media, Refa juga menyebutkan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini. Fredrich sedianya akan diperiksa sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

"Iya hari enggak bisa hadir beliau," kata Refa ditanyai awak media.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut Refa, surat yang dikirim ke penyidik KPK berisi permintaan untuk proses pemeriksaan terhadap Fredrich ditunda sampai adanya keputusan sidang kode etik yang sedang ditangani komisi pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Peradi akan melakukan proses pemeriksaan kode etik terhadap Fredrich waktu mendampingi Novanto.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Surat ini dikabulkan atau enggak, kalau dikabulkan berati kan bisa ditunda (pemeriksaan), kalau enggak dikabulkan, bisa diagendakan (ulang), ini kan baru agenda," ujar Refa.?

Refa membantah absennya Fredrich dari panggilan pertama sebagai tersangka ini bukan untuk menghindari proses hukum di KPK. Dia mengklaim, Fredrich akan mengikuti proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Ia pun berdalih Fredrich masih berada di Jakarta.

"Ini proses hukum yang harus dihadapi, ya akan dihadapi. Cuma karena kami sudah buat surat kemarin, kami ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kami itu, dikabulkan atau enggak," kata Refa.

KPK telah menetapkan Fredrich bersama dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dan pihak lain sebagai tersangka. Keduanya diduga merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto, dengan memanipulasi data medis untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan Setya Novanto di KPK.

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya