Banyak Advokat Baik, Fredrich Diminta Tak Bawa-bawa Profesi

Mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA – Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penetapan Fredrich Yunadi sebagai tersangka yang menghalangi proses penyidikan kasus korupsi telah dilalui dengan mekanisme  berlaku. 

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Ia tak sepakat dengan pernyataan Fredrich yang menyebut, tindakan KPK sama saja mengancam kerja advokat atau pengacara saat mendampingi kliennya. 

"Maka kami mengajak semua pihak untuk tidak melakukan generalisasi profesi advokat," kata Febri saat dihubungi wartawan, Sabtu, 13 Januari 2018. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut Febri, masih banyak sekali advokat yang berintegritas bekerja sesuai ketentuan. Namun pengacara yang melanggar hukum sama posisinya di mata negara dan hukum seperti semua warga negara Indonesia.

Seharusnya selaku orang yang mengerti hukum, Fredrich tak perlu menghalangi penyidikan karena sudah jelas akan dijerat ancaman pidana sebagaimana tertulis pada Pasal 21 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Kita perlu ingat, profesi advokat atau pun dokter adalah profesi mulia," ujarnya. 

Selain Fredrich, KPK juga menetapkan tersangka Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Bimanesh dianggap memanipulasi data kesehatan Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK. 

Atas perintah Fredrich pula, kamar bahkan satu lantai di RS Medika Permata Hijau telah dipesan sebelum kecelakaan Novanto tersebut terjadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya