Temui Anggota DPR, Dewan Etik Beri Ketua MK Sanksi Ringan

Ketua MK Arief Hidayat (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Ketua MK Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan karena menemui anggota DPR. Sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan Dewan Etik MK.

Pejabat Bea Cukai Terlibat Narkoba, Polri Diminta Tindak Tegas

Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan di Komisi III DPR sebagai hakim konstitusi dilakukan.

"Dewan Etik menuntaskan pemeriksaan dan hasilnya menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan," kata juru bicara MK, Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, Selasa 16 Januari 2018.

DPR Bakal Persoalkan Tuntutan 1 Tahun Peneror Novel ke Jaksa Agung

Fajar menjelaskan, dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pertemuan ini diketahui tanpa undangan resmi.

"Pelanggaran ringan ialah bahwa hakim terlapor itu menghadiri pertemuan di Midplaza bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi, hanya melalui telepon. Maka dalam poin ini dipandang sebagai pelanggaran etik ringan," ujar Fajar.

Komisi III Minta KPK Usut Dugaan Tindak Korupsi Stafsus Presiden

Wakil Ketua Dewan Etik, Solahudin Wahid menambahkan, Arief seharusnya tidak melakukan pertemuan tersebut tanpa undangan resmi lembaga. Hal tersebut dikhawatirkan akan mengganggu integritas hakim.

"Menurut saya, etika tinggi itu hakim terlapor sebaiknya jangan hadiri, itu berpotensi konflik kepentingan. Kalau waktu itu tidak hadir enggak akan terjadi apa apa," katanya.

Lobi politik tak terbukti

Terkait dugaan pelanggaran etik soal laporan lobi politik yang dilakukan Arief Hidayat, Dewan Etik memutuskan tak terbukti. Solahudin Wahid menekankan dengan tuduhan tak terbukti maka tak ada alasan untuk menjatuhkan sanksi pada Arief.

"Dewan Etik berkesimpulan tidak ada lobi politik seperti yang dituduhkan. Tuduhan tidak terbukti dan tidak ada alasan menjatuhkan sanksi atas tuduhan pelanggaran berat," kata pria yang akrab disapa Gus Solah tersebut.

Gus Solah memaparkan, sebelum mengambil keputusan, Dewan Etik telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Selain DPR, ada juga perwakilan LSM yang melaporkan dimintai keterangan.

Ia menyebut, anggota DPR yang dipanggil Dewan Etik untuk dimintai keterangan antara lain Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III Arsul Sani, serta dua pimpinan Komisi bidang hukum lain yaitu Desmon J Mahesa dan Benny K Harman.

"Kami panggil yang lain untuk tahu duduk perkara. Dewan Etik berkesimpulan tidak ada lobi seperti yang dituduhkan, jadi itu tidak terbukti," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya