Delapan Kandidat Pilgub Kaltim Lulus Tes Kesehatan

KPU Kalimantan Timur menyerahkan surat keputusan tentang hasil pemeriksaan kesehatan kepada utusan para calon gubernur dan wakil gubernur di Samarinda pada Rabu, 17 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Robbi Syai'an

VIVA – Delapan kandidat dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur tahun 2018 dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan. Mereka adalah Andi Sofyan Hasdam, Nusyirwan Ismail, Isran Noor, Hadi Mulyadi, Rusmadi Wongso, Safaruddin, Syaharie Jaang, dan Awang Ferdian Hidayat.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Komisi Pemilihan Umum setempat mengumumkan hasil tes kesehatan untuk para calon gubernur dan wakil gubernur itu dalam rapat pleno di Samarinda pada Rabu, 17 Januari 2018.

"Dari kedelapan kandidat semua dinyatakan lolos tes kesehatan," kata Ida Farida, komisioner KPU Kalimantan Timur, dalam rapat pleno itu.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Tes kesehatan itu meliputi pemeriksaan jasmani dan rohani para calon oleh tim Ikatan Dokter Indonesia dan Himpunan Psikologi Indonesia. Pemeriksan juga memastikan para calon bebas dari narkotika dan psikotropika oleh Badan Narkotika Nasional.

Dalam pengumuman tes kesehatan itu tak satu pun kandidat yang hadir, melainkan hanya utusan pasangan calon. Mereka diberitahu tentang masa perbaikan berkas para calon pada 18-20 Januari 2018.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

Bisa Gugur

KPU Kalimantan Timur mengingatkan juga kepada para kandidat agar segera melengkapi berkas pencalonan, terutama bagi mereka yang menjadi pejabat negara atau aparatur sipil negara. Mereka diminta segera menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan-jabatan publik kepada KPU.

"Dalam proses pendaftaran kemarin, seluruh pasangan calon sudah menyatakan bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya," kata komisioner lain KPU Kaltim, Rudiansyah, dalam kesempatan yang sama.

Ada empat kandidat yang pejabat negara, antara lain Rusmadi Wongso (Sekretaris Daerah Kalimantan Timur), Awang Ferdian dan Hadi Mulyadi, masing-masing anggota DPR RI, serta Inspektur Jenderal Safaruddin, mantan Kepala Polda Kalimantan Timur.

KPU memberikan batas waktu untuk melengkapi berkas itu lima hari setelah pengumuman penetapan pasangan calon pada 12 Februari. Jadi, paling lambat 17 Januari, KPU sudah harus menerima surat pengunduran diri itu bagi para kandidat yang bekerja sebagai aparatur sipil negara, Polri, atau DPR.

Surat itu, kata Rudiansyah, boleh masih berupa keterangan bahwa para calon mengajukan surat pengunduran diri dan keputusannya sedang dalam proses. Setelah itu para calon diminta lagi untuk mengirimkan surat keputusan dari tempat bekerja yang membuktikan bahwa mereka sudah mengundurkan diri. Surat diserahkan kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Jika berkas belum juga diserahkan sampau 30 hari sebelum pemungutan suara itu, calon dapat dinyatakan gugur atau dicoret sebagai peserta Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur. "Kalau tak ada (berkas pengunduran diri), ya, gugur," kata Ketua KPU Kaltim, M Taufik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya