Eks Dirjen Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp2,3 Miliar

Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Antonius Tonny bersaksi di persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, didakwa jaksa KPK menerima suap Rp2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah berupa uang secara bertahap senilai Rp2,3 miliar," kata jaksa Dodi Sukmono dalam sidang atas Tonny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 18 Januari 2018.

Menurut jaksa, uang Rp2,3 miliar itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

Selain itu, uang Rp2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, serta proyek di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Identitas Palsu

Cara Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Inaportnet di Pelabuhan

Menurut jaksa Dodi, setiap PT Adhiguna mendapat proyek pekerjaan, Adi Putra menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna untuk melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.

Kedua rekening bank tersebut dibuat menggunakan data identitas palsu. Sejak awal, Adi Putra memberikan kartu ATM kedua rekening tersebut kepada Tonny. Jadi, setiap kali pemberian uang dilakukan melalui transfer bank ke kedua alamat rekening itu.

"Dalam pertemuan di ruang kerja, terdakwa menerima kartu ATM Mandiri beserta pin dan buku tabungan atas nama Joko Prabowo. Adi Putra mengatakan bahwa rekening akan diisi uang dan dapat digunakan oleh terdakwa sewaktu-waktu," ujar Dodi.

Oleh jaksa, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya