Bandar Narkoba Bisa 'Beli' Petugas, Yasonna: Itu Ulah Oknum

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham RI) Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan keterlibatan jajarannya dalam jaringan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) hanya lah ulah oknum. Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional menangkap Kepala Rumah Tahanan Klas II Purworejo, Cahyono Adho Satriyanto, karena terbukti menerima uang dari hasil bisnis narkoba di dalam penjara.  

DJKI: Indonesia Miliki Potensi Tinggi Transaksi Kopi dan Rempah-rempah

Yasonna menegaskan sudah bertindak tegas selama ini terhadap oknum yang kerap 'main mata' dengan para tahanan untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

"Kami tidak pernah dan tidak akan pernah mentolerir segala bentuk fasilitas peredaran narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan. Tidak ada alasan apa pun,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Jumat 19 Januari 2018.

Peringatan Hari Musik Nasional: DJKI Dukung Kesejahteraan Musisi

Yasonna meminta kepada semua pihak untuk tidak menyamaratakan seluruh petugas atau sipir di Rumah Tahanan seperti oknum yang tertangkap. “Karena ada banyak juga petugas yang punya dedikasi kerja dan integritas yang baik,” kata dia.

Di sisi lain, Yasonna pun mengungkapkan adanya kelemahan dari segi infrastruktur dan sumber daya manusia. Namun dengan adanya keterbatasan itu, pihaknya juga selama ini menggandeng BNN dan Kepolisian agar ikut ambil bagian memutus peredaran narkotik di dalam penjara.

Menkumham Terima Penghargaan dari Pemerintah Filipina

"Dan berbenah diri itu perlu, dari setiap kejadian akan terus dilakukan perbaikan,” ujar dia.

Copot Jabatan

Dalam pengungkapan kasus itu, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencopot Cahyo Adhi Satriyanto dari jabatannya. Cahyo ditangkap BNN pada Senin, 15 Januari 2018, di kawasan dekat Rutan Purworejo.

Atas perbuatannya Cahyo dikenakan Pasal 137 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya