- ANTARA Foto/Rosa Panggabean
VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengaku diminta Fredrich Yunadi menjadi saksi yang meringankan untuknya dalam kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fredrich menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto. Halim mengatakan , sudah mengirim surat penolakan itu.
"Malahan dia (Fredrich) minta juga bahwa kita sebagai saksi meringankan dari pada Fredrich. Kita buat surat bahwa tidak perlu kita dihadirkan," kata Halim di Markas Polda Metro Jaya di Jakarta pada Senin 22 Januari 2018.
Selama mengusut kasus kecelakaan Toyota Fortuner yang ditumpangi Novanto, kata Halim, polisi murni memeriksa kasus kecelakaannya di lokasi dan tak pernah ikut campur soal Novanto yang dirawat di rumah sakit setelah itu. Selama mengurus kasus itu, polisi pun tak pernah melibatkan Fredrich, karena tak masuk dalam kecelakaan di lokasi.
"Enggak kita penuhi, karena dalam proses penyelidikan kita (kecelakaan lalu lintas Setya Novanto) tidak pernah melibatkan Fredrich. Selama proses penyidikan tidak pernah libatkan Fredrich," katanya.