Polisi Tak Mau Jadi Saksi Meringankan untuk Fredrich Yunadi

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memasuki mobil tahanan
Sumber :
  • ANTARA Foto/Rosa Panggabean

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengaku diminta Fredrich Yunadi menjadi saksi yang meringankan untuknya dalam kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Fredrich menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto. Halim mengatakan , sudah mengirim surat penolakan itu.

"Malahan dia (Fredrich) minta juga bahwa kita sebagai saksi meringankan dari pada Fredrich. Kita buat surat bahwa tidak perlu kita dihadirkan," kata Halim di Markas Polda Metro Jaya di Jakarta pada Senin 22 Januari 2018.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selama mengusut kasus kecelakaan Toyota Fortuner yang ditumpangi Novanto, kata Halim, polisi murni memeriksa kasus kecelakaannya di lokasi dan tak pernah ikut campur soal Novanto yang dirawat di rumah sakit setelah itu. Selama mengurus kasus itu, polisi pun tak pernah melibatkan Fredrich, karena tak masuk dalam kecelakaan di lokasi.

"Enggak kita penuhi, karena dalam proses penyelidikan kita (kecelakaan lalu lintas Setya Novanto) tidak pernah melibatkan Fredrich. Selama proses penyidikan tidak pernah libatkan Fredrich," katanya.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim
Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024