KPK Kantongi Info Baru dari Mantan Ajudan Novanto

Mantan Ketua DPR sekaligus terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mengantongi sejumlah informasi baru terkait kronologi sempat buronnya Setya Novanto. Mantan ketua DPR itu buron pada 15-16 November 2017 saat hendak ditangkap KPK.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan informasi baru didapat dari hasil pemeriksaan mantan ajudan Novanto, AKP Reza Pahlevi.

Reza sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan menghalangi proses penyidikan e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Setelah proses pemeriksaan, kami sudah dapat beberapa informasi terkait apa yang terjadi ketika saksi mendampingi SN saat itu. Karena posisi atau tugas ajudan kan mendampingi pejabat yang didampingi," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Januari 2018.

Kendati begitu, Febri memastikan bukti yang dimiliki akan dicocokkan kembali dengan keterangan saksi lain serta fakta-fakta yang ada.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

KPK sendiri sudah mencegah Reza untuk bepergian ke luar negeri, demi kepentingan penyidikan. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga telah mencegah mantan kontributor TV swasta, Hilman Mattauch, dan anak buah Fredrich Yunadi, Achmad Rudyansyah.

Pencegahan ini dilakukan karena diduga mengetahui peristiwa 'hilangnya' Novanto saat penyidik KPK ingin menangkap Novanto pada medio November 2017 lalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga memanipulasi data medis Novanto supaya bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya