Baleg Sebut RUU Penyiaran Belum Bisa Dibawa ke Paripurna

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA - Rancangan Undang Undang Penyiaran masih terus digodok di Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo menegaskan, hingga saat ini UU ini tidak bisa dipaksakan untuk segera diputuskan di Sidang Paripurna DPR.

Komisi I DPR Sempurnakan RUU Penyiaran dengan Target Disahkan pada 2024

Hal ini sekaligus membantah informasi bahwa RUU Penyiaran bisa langsung dibawa ke paripurna tanpa melalui keputusan di Baleg. Menurutnya, jika itu yang terjadi, akan menjadi preseden buruk.

"Kalau ini nanti dipaksakan, maka akan menjadi preseden buruk, karena lembaga pembuat UU akan buat kebijakan yang menabrak UU. Jadi saya sudah menyampaikan kepada pimpinan DPR, dan kemudian Pak Bambang Soesatyo sudah merespons, agar juga diberitahukan kepada pimpinan lain," kata Firman, di Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.

Abdul Kharis Harap RUU Penyiaran Selesai di Periode 2019-2024

"Tapi ada (pimpinan lain) yang menjawab bahwa ini sudah ada keputusan di Badan Musyawarah," tuturnya.

Menurut dia, jika UU ini langsung diparipurnakan tanpa pleno di Bamus, akan melanggar 2 peraturan perundangan yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 17 Tahun 2014. Kemudian juga melanggar sedikitnya dua tata tertib DPR.

ATVSI Dorong RUU Penyiaran Segera Bisa Diundangkan

"Di situ sudah jelas tahapan-tahapan dari sebuah rancangan UU yang dibahas, sampai menjadi keputusan inisiatif dewan," ujar dia.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan Baleg masih mencari alternatif lain untuk membuka norma baru di UU Penyiaran ini. Upaya itu agarĀ ada solusi lain dalam perdebatan single mux dan multi mux.

"Saya harap ini menjadi pemahaman di unsur pimpinan, mengenai tata cara pengambilan keputusan," kata Firman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya