Ketua DPR: Dewan Pengawas KPK Aspirasi Publik

Ketua DPR Bambang Soesatyo .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA - Belakangan ini, beredar dua halaman foto berisi rekomendasi pansus angket KPK untuk lembaga tersebut. Salah satunya yaitu membentuk lembaga pengawas independen untuk KPK. Lembaga ini terdiri dari internal dan eksternal KPK.

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Terkait hal ini, Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan rencana lembaga pengawas tersebut masih dalam bentuk draf. Lembaga ini nantinya akan dibentuk pimpinan KPK.

"Nah Dewan Pengawas itu dibentuk oleh pimpinan KPK, melalui aspirasi publik. Ya silakan dipilih. Nanti apakah ada profesor, ada kiai, ada akademisi, ada pengamat, ada wartawan, ya monggo," kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

Ia menjelaskan lembaga tersebut hanya bersifat rekomendasi pada KPK. Sehingga, boleh ataupun tidak dilaksanakan KPK. Pembentukannya pun tak perlu memakai keputusan presiden.

"Masa revisi (UU KPK untuk tambah lembaga pengawas). Kita tidak dalam bahas soal revisi. Enggak ada (revisi UU KPK). DPR sudah kebanyakan UU, jangan dorong lagi tambah-tambah dong," kata Bamsoet.

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

Adapun soal tupoksi lembaga pengawas ini, ia menyerahkannya pada KPK nantinya. Sebab, DPR hanya menyampaikan jika diperlukan dewan pengawas untuk mengawasi KPK.

"Intinya untuk KPK lebih baik lagi-lah. Ini bukan dari DPR. Tapi dari masyarakat," kata Bamsoet.

Saat ditanya di dalam rekomendasi untuk pembentukan lembaga pengawas ditujukan pada presiden, ia mengatakan tak ada kaitannya dengan presiden.

"Ini kita narik presiden salah. Enggak narik salah. Susah juga ya DPR. Ini kewenangan DPR. Jangan kaitkan ke presiden. Enggak ada urusan ke presiden. Hak angket urusannya DPR dengan KPK. Kami mengeluarkan rekomendasi kepada KPK, bisa dilaksanakan tidak. Biar publik menilai," kata Bamsoet.

Saat ditanya soal sudah adanya dewan etik, ia menjelaskan dewan etik hanya menangani masalah etik. "Inilah kalau belum apa-apa sudah dicurigai DPR-nya. Susah kita kerja. Jadi silakan nanti publik menilai apakah rekomendasi melemahkan atau justru menguatkan. Kan kita juga enggak minta dewan pengawas dari DPR," kata Bamsoet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya