DPR Minta Menkum HAM Lobi Jokowi Tanda Tangan UU MD3

Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua dari kiri) bersama para wakilnya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo yakin Presiden Joko Widodo akan menandatangani Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Alasannya, karena hasil revisi tersebut merupakan pembahasan serta kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.

DJKI: Indonesia Miliki Potensi Tinggi Transaksi Kopi dan Rempah-rempah

"Pimpinan DPR masih memiliki keyakinan bahwa presiden akan menandatangani revisi kedua UU MD3 tersebut, mengingat UU MD3 itu merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Februari 2018.

Dia menambahkan pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan juga telah dibahas dan disepakati bersama pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta meyakinkan Jokowi soal adanya peluang uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Peringatan Hari Musik Nasional: DJKI Dukung Kesejahteraan Musisi

"Untuk terus meyakinkan presiden, bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila," kata Bamsoet.  

Ia juga meminta agar Menkum HAM bisa menjelaskan meski revisi UU MD3 tidak ditandatangani Jokowi tak menjadi masalah. Hal ini mengacu bila sudah disahkan namun dalam jangka waktu 30 hari tak ditandatangani maka tetap berlaku secara sah dan mengikat.

Menkumham Terima Penghargaan dari Pemerintah Filipina

"Menjelaskan jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilahkan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi," kata Bamsoet.

Seperti diketahui, lewat paripurna DPR resmi mengesahkan UU MD3. Beberapa pasal menjadi kontroversi yang salah satunya soal rumusan pasal 122 terkait ancaman pidana bagi yang mengkritik DPR.

Dalam pasal ini, memberi kewenangan pada Mahkamah Kehormatan Dewan dapat menindak seseorang atau kelompok yang merendahkan lembaga legislatif. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya