Ketua DPR Minta Jokowi Ambil Sikap soal UU MD3

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengharapkan Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap untuk menandatangani Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ia juga meminta agar persoalan UU MD3 tak diributkan lagi.

Jokowi Didampingi 2 Menteri dari PDIP ke BSD, Hadiri Acara Ini

"Tidak perlu lagi ada yang diributkan UU MD3 karena mekanismenya sudah jelas, kami mengharapkan Pak Jokowi segera mengambil sikap untuk menandatangani," kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.

Meski begitu, kalau memang Jokowi masih tetap tak mau menandatangani, maka ia dapat memahaminya. Ia pun bersedia menunggu 30 hari agar UU ini dapat berjalan.

Jokowi Tegaskan Tidak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran, Kecuali Diminta

"Tapi kalaupun tidak (tanda tangan), kami dapat memahami dan menunggu dengan sabar sampai berakhirnya waktu 30 hari yang akan jatuh tanggal 14 Maret mendatang," kata Bamsoet.

Sebelumnya, DPR sudah menyetujui perubahan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), namun tidak bagi Presiden Joko Widodo.

Jokowi: Prabowo-Gibran Harus Siapkan Perencanaan untuk Wujudkan Janji Kampanye

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, usai melapor ke Presiden Jokowi mengatakan, orang nomor satu di Indonesia itu memang mempersoalkan pasal-pasal penambahan.

Diakui Yasonna, atas banyak kritik publik ini, maka Presiden Jokowi tidak menandatanganinya. Walau itu tidak berpengaruh pada berlakunya UU MD3 yang baru.

"Tidak (UU MD3 tidak ditandatangani), UU tanpa ditandatangani kan sah sendiri. Tapi apa pun itu terserah Bapak Presiden, saya tidak mau ada pikiran Bapak Presiden seperti itu," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya