KPU Siap Hadapi Gugatan PKPI di Pengadilan Tata Usaha Negera

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI, dengan ketua umumnya mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono, tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. 

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Sekretaris Jenderal PKPI, Imam Anshori Saleh mengatakan, PKPI akan menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Komisoner KPU, Hasyim Ashari memastikan lembaganya akan menghadapi gugatan PKPI di PTUN. "Kami siap menghadapi," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 6 Maret 2018.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Hasyim menjelaskan, sebagai termohon, KPU tidak mempunyai pilihan selain menghadapi gugatan PKPI di PTUN. Hal tersebut, sudah menjadi konsekuensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Sementara itu, soal gugatan ke PTUN memang diatur dalam Undang Undang Pemilu.

"Apapun ya, akan dihadapi KPU sebagai risiko kerja. Bahwa ada pihak-pihak yang belum puas dengan kinerja KPU akan kami hadapi," ujarnya.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

Selain itu, menurut Hasyim, putusan sidang ajudikasi Bawaslu yang menolak gugatan PKPI sudah tepat dan jelas. Artinya, KPU telah bekerja sesuai dengan undang undang.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abha dalam sidang ajudikasi menolak gugatan PKPI terhadap KPU. "Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon (PKPI) untuk seluruhnya," kata Abhan di persidangan Bawaslu RI.

Dengan keputusan Bawaslu tersebut, PKPI yang didirikan mantan Wakil Presiden, Tri Sutrisno dan mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan, Edi Sudrajat dipastikan tidak bisa menjadi parpol peserta Pemilu 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya