PPP: Perppu Jangan Batalkan Total UU MD3
Rabu, 7 Maret 2018 - 17:20 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
"Apakah dalam anak pasal baru atau apa. Kemudian soal upaya paksa pemanggilan itu kan bisa disempurnakan. Seperti yang ada di dalam UU penagihan pajak dengan surat paksa kalau enggak salah," kata Arsul.
Ia yakin pemerintah tak akan melakukan pembatalan substansi. Kalau itu yang dilakukan maka seolah ingin mencari populer dengan membuka konfrontasi dengan DPR.
"Kalau seperti itu seolah ingin mencari populer dengan membuka konfrontasi dengan DPR," kata Arsul. (ase)
DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR
Ada 10 poin dalam pasal 15 yang diubah dalam UU MD3.
VIVA.co.id
16 September 2019