Polemik Imbauan Wiranto, Ketum PPP Tawarkan Solusi Ini

Ketua Umum DPP PPP, Romahurmuziy (kanan)
Sumber :
  • Dok. PPP

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus gerak cepat menjerat para calon kepala daerah peserta Pilkada 2018. Sikap KPK ini kontra dengan imbauan Menko Polhukam Wiranto yang meminta agar proses hukum dihentikan sementara hingga Pilkada. Imbauan Wiranto ini memantik polemik.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romi meminta presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk menyelesaikan perbedaan pendapat ini. Menurutnya, dengan adanya perppu ada perubahan terkait partai politik bisa punya alternatif mendukung pasangan calon lain.

Hal ini penting karena dalam Undang-Undang Pilkada, parpol atau koalisi parpol pengusung tak bisa mengganti calon kepala daerah yang sudah ditetapkan lolos. Sementara, status kepala daerah yang diusung ditetapkan sebagai tersangka.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Perppu untuk memberikan kemungkinan kepada partai partai politik pengusung untuk mengusung calon yang lain, karena kandidat ditetapkan sebagai tersangka" kata Romi di Jakarta, Kamis 15 Maret 2018.

Romi menambahkan Perppu yang dikeluarkan Presiden Jokowi juga akan menghindari tuduhan KPK bermain politik. Dengan perppu, maka partai politik atau koalisi bisa segera mengganti calon kepala daerah yang di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Ia menekankan, bila status tersangka ditetapkan pada salah satu paslon maka akan berdampak terhadap peserta paslon lain. "Kalau di satu daerah ada dua calon, hanya satu calon yang gugur maka yang pihak lain yang diuntungkan," ujarnya.

Baca: Gerak Cepat KPK 'Tersandung' Imbauan Pemerintah

Sebelumnya, KPK menetapkan Calon Gubernur Maluku Utara berinisial AHM sebagai tersangka pada Rabu kemarin, 14 Maret 2018. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya