- VIVA/Fajar Ginanjar
VIVA – Beda pendapat antara Wiranto dan KPK coba ditengahi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Ia tak mempermasalahkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang tetap melakukan penetapan status tersangka pada para calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2018.
"Tak boleh kita intervensi kewenangan KPK. Itu hak KPK. Kalau KPK pada gilirannya menetapkan tersangka, ya silakan," kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Kamis 15 Maret 2018.
Politikus PDIP ini menegaskan pernyataan Menkopolhukam, Wiranto yang meminta KPK menghentikan sementara proses hukum para calon kepala daerah oleh KPK, bukanlah intervensi pemerintah terhadap KPK.
"Itu hanya mengimbau untuk mencegah kegaduhan politik saja. Tetapi kalau KPK menetapkan langsung, ya silakan saja," ucapnya.
Yasona menambahkan pemerintah menyadari bahwa semua pelaku korupsi harus diberi sanksi tegas. Namun menurutnya di sisi lain pemerintah juga mempunyai tanggung jawab menjaga kondisi negara tetap stabil menghadapi Pilkada serentak di 171 daerah yang akan digelar pada tahun ini.
"Pak Wiranto kan tidak bermaksud untuk menghalangi kewenangan hak dari pada institusi lain. Hanya untuk mencegah kegaduhan-kegaduhan saja. Itu yang saya tahu," katanya.