Jokowi Tak akan Pakai Pesawat Presiden untuk Kampanye

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • REUTERS/G20 Australia/Handout via Reuters

VIVA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, soal pemakaian pesawat kepresidenan saat kampanye calon presiden petahana akan memakai acuan dari sebelumnya. Seperti saat kampanye Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono dahulu.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

"Itu kita jadikan acuan. Pengamanan semua sama. Capres-cawapres sama. Tapi kalau petahana kan fungsi presiden kan melekat. Kalau ada apa-apa gimana? Maka izin cutinya saat kampanye. Misalnya Senin kampanye, Selasa tidak," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 April 2018.

Tjahjo mengatakan pesawat kepresidenan adalah bagian dari pengamanan. Tetapi dia juga setuju saat sedang kampanye bisa memakai pesawat yang lain.

Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

"Iya (bagian pengamanan) dong. Tapi kalau kampanye menurut saya harus menggunakan pesawat lain," ujar Tjahjo.

Pesawat Kepresidenan RI Yang Baru Tiba di Bandara Halim

Kembali Mencuat, Golkar Tak Ingin Berandai-andai Soal Kabar Jokowi Gabung

Namun, menurut politikus PDIP itu, aturan soal ini juga tidak boleh kaku. Dia mengatakan negara bisa saja dalam keadaan darurat sehingga mengharuskan presiden melewatkan masa kampanyenya.

"Bisa hari ini kampanye presiden, tahu-tahu negara dalam keadaan genting yang harus diputuskan, presiden kan bisa saja otomatis cutinya hilang, enggak perlu buat surat lagi ke KPU. Luwes lah. Saya yakin Pak Jokowi tak akan memanfaatkan (pesawat presiden untuk kampanye). Tapi juga harus fleksibel," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan memastikan calon presiden petahana wajib cuti saat berkampanye. Namun, KPU belum memastikan sejumlah aturan, termasuk bagaimana mengatur fasilitas pesawat kepresidenan.

"Tergantung pada sisi keamanan pesawat itu bagian dari keamanan presiden atau bukan? Kalau pesawat itu bagian dari keamanan, itu pasti saja dia melekat. Termasuk, misalnya, kendaraan dinas antipeluru. Terus pengamanan-pengamanan lain, baik mobil maupun pesawat," kata Wahyu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya