Alasan KPU Belum Atur Perang Tagar

Ketua KPU RI Arief Budiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Daru Waskita (Yogyakarta)

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman memaklumi adanya perang tagar di antara pendukung Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Hal itu dinilainya bagian dari kebebasan berpendapat dan diperbolehkan selama tak langgar aturan. 

Ketua KPU Bilang Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Agar Masuk DPR Tidak Dapat Tercapai

"Kalau semua sudah paham posisinya masing-masing, sebetulnya menyampaikan pendapat itu bisa kapan saja dan di mana saja, asal dia tidak melanggar aturan yang ada," kata Arief di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Mei 2018.

Mengenai pengaturannya, Arief mengakui, saat ini KPU belum bisa mengatur soal itu. Karena saat ini belum ada nama-nama yang ditetapkan secara resmi sebagai calon presiden 2019.

KPU: Syarat Dokumen Dharma Pongrekun Nyagub Independen Lengkap, Masuk Tahap Verifikasi

"Karena sebetulnya yang ditagarkan tentang capres. Lah capresnya kan belum ada, KPU belum bisa berpendapat," ujarnya.

Foto Susi Ferawati Sebelum Dikepung Massa #2019GantiPresiden

Respons Ketua KPU Usai Disanksi DKPP Gegara Kebocoran Data Pemilih

Menurut Arief, jika ada pasangan calon yang sudah ditetapkan, maka sejak itu semua terkait pilpres terikat dengan aturan KPU. Termasuk aturan soal cara berkampanye.

#2019GantiPresiden.

"Kapan kampanyenya, boleh seperti apa, apa yang dilarang, itu baru terikat semua. Kalau sekarang kan belum ada yang terikat. Kami belum tahu siapa yang akan mendaftar dan akan ditetapkan," katanya.

Seperti diketahui, jelang tahapan Pemilihan Presiden 2019, perang tagar di antara kubu pendukung Jokowi dengan Prabowi kian masif. Ada tagar #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #DiaSibukBekerja dan lain sebagainya. (ase)

Gedung Mahkamah Agung

MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda, Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Mesti 30 Tahun saat Daftar

Mahkamah Agung, mengabulkan gugatan yang dijaukan oleh Partai Garuda, soal syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan tersebut, diajukan Ketum Ahmad Ridha.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2024