Ini Keberatan Densus Polri Soal Definisi Teroris

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Anggota Pansus Terorisme, Arsul Sani menjelaskan, alasan Densus 88 tak setuju dengan definisi teroris. Sebabnya, Densus hanya meminta agar definisi teroris tak diletakkan di batang tubuh UU.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

"Tidak setujunya Densus, bukan tidak setujunya ada frasa motif politik, motif ideologi, atau keamanan negara, cuma mereka minta tempatnya tidak di batang tubuh. Tidak di dalam kalimat definisi, tempatnya itu di penjelasan," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Selasa 22 Mei 2018.

Menurut Arsul, kalau Densus tak setuju, maka berarti tidak mau ada frasa motif politik, motif ideologi, atau keamanan negara dalam definisi teroris. Maka, dalam rapat besok akan didiskusikan soal hal ini.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

"Besok, tentu harus kami diskusikan kembali yah, apakah kita mau tempatkan di penjelasan umum dengan narasi cukup panjang," kata Arsul.

Ia mengatakan, baik Menkopolhukam dan Kapolri sebenarnya mengusulkan dalam definisi teroris ada frasa motif politik dan ideologi di batang tubuh. Makanya, ada fraksi yang mempertanyakan kenapa definisi malah ditolak dimasukkan ke dalam batang tubuh.

Aturan Tambahan dalam UU Antiterorisme yang Baru

"Kalau pembahasan yang kebetulan dalam tim pemerintah ada elemen Densus, itu kan ada dinamika, ada ekspresi sesaat. Nah yah besok kita dalami lagi apakah itu ekspresi sesaat. Kalau misalnya itu diyakini bisa menghambat atau mempersulit penegakan hukum, ya nanti akan kita buka lagi di mana letak mempersulit dan menghambatnya," kata Arsul.

Arsul menambahkan, perbedaan definisi diletakkan di batang tubuh atau di penjelasan untuk memberikan batasan apakah sebuah peristiwa disebut terorisme atau tindak pidana biasa. Sebab, ancaman hukumannya berbeda.

Target revisi UU Terorisme
 
Politikus PPP ini menegaskan, pansus telah menyusun jadwal rapat melalui rapat pimpinan. Pekan ini, pansus akan menyelesaikan rapat panja. Selanjutnya, hasil rapat panja akan diplenokan di pansus dengan menkumham.

"Setelah di pansus disetujui, kemudian dibawa ke Paripurna. Memang ada keinginan, kan minggu ini rencananya ada peripurna hari Jumat, itu diharapkan terselesaikan minggu ini, tetapi banyak juga di antara kami yang mengatakan enggak usah diburu-buru harus diparipurnakan minggu ini," kata Arsul.

Ia menambahkan, UU ini bisa diparipurnakan pekan depan. Sebab, tiap Rabu, Kamis atau Jumat selalu ada paripurna. Pansus pun menargetkan revisi bisa diselesaikan sebelum lebaran.

"Ini sebelum anggota DPR kembali ke dapilnya masing-masing itu sudah selesai," kata Arsul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya