KPU Bersikukuh Eks Koruptor Tak Boleh Jadi Caleg

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor yang maju sebagai calon legislatif dalam Pemilu.

img_title Rocky Gerung Ingin Sapu Bersih Istana dari Para Koruptor: Orang-orang Munafik Banyak di Sana

Arief mengatakan dari pernyataan Presiden di media massa, Presiden Jokowi pada intinya menyampaikan dua poin. Pertama, ada opsi di surat suara nanti diberitanda khusus yang mantan koruptor. Kemudian, poin kedua, Presiden mengatakan bahwa ini adalah kewenangan KPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Silakan KPU kemudian menelaah dan mengaturnya," kata Arief di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu 30 Mei 2018.

img_title Gus Miftah Bicara Soal Korupsi, Singgung Sita Aset Koruptor

Menurut Arief, pesan penting dari pernyataan Presiden Jokowi adalah semua komponen bangsa ini peduli terhadap calon legislatif yang akan menjadi wakil rakyat di gedung DPR. Perdebatan boleh tidaknya mantan napi koruptor jadi calon anggota legislatif menunjukkan diskusi tentang hal ini menjadi perhatian semua komponen bangsa.

"Dan sepanjang yang saya pahami dari semua perdebatan itu, semua setuju substansinya bahwa harus ada perlakuan khusus terhadap calon yang pernah terlibat tindak pidana korupsi. Hanya caranya saja, masing masing pihak itu sepakat sepaham dengan KPU," ujarnya.

img_title Komisioner KPU: Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027

Terlepas dari perdebatan itu, Arief menegaskan KPU bersikukuh tetap membuat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi koruptor untuk ikut pemilihan legislatif. Ia memahami munculnya pro kontra dari langkah tersebut.

Tentunya, semua catatan dan masukan dari berbagai pihak akan menjadi perhatian KPU. Bahkan beberapa catatan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Tentu dengan berbagai pertimbangan dengan bijaksana dan biarkan kami mengambil keputusan itu sendiri," kata Arief.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arief belum bersedia mengungkapkan mengenai revisi atau catatan apa yang akan diadopsi ke dalam PKPU yang menjadi polemik hingga hari ini. Menurutnya hal tersebut baru akan diungkapkan setelah draf PKPU final da diserahkan ke Kemenkum HAM.

"Keputusannya nanti ketika kami menyerahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kawan-kawan akan bisa menyimpulkan. Apakah yang direncanakan KPU tetap seperti yang semula atau ada perubahan, atau penyesuaian. Nanti setelah kita kirim ke Kemenkum HAM," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut