Mantan Pimpinan KPU Hingga KPK Gugat Ambang Batas Presiden

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay
Sumber :

VIVA - Dua belas tokoh dari mantan Komisioner KPU hingga KPK menggugat syarat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Aturan itu menyebut partai atau gabungan partai yang ingin mengusung capres-cawapres harus memenuhi 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah nasional.

Refly Harun Usul Presidential Threshold Dihapus: Demokrasi Sehat

"Kami telah mendaftarkan secara uji materi atas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyoal konstitusionalitas presidential threshold," kata mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018.

Hadar menjelaskan setidaknya ada sembilan alasan mengapa pasal ambang batas calon presiden harus diuji materi MK. Pertama, pasal 222 UU 7/2017 mengatur syarat capres dan karenanya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan tata cara.

La Nyalla Mattalitti Beberkan Susah Banyak Capres dengan Treshold

Kedua, pengaturan delegasi syarat capres ke UU ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan oleh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur syarat capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.

Ketiga, pengusulan capres dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung bukan pemilu anggota DPR sebelumnya, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Rizal Ramli Dinilai Punya Dalil Jelas Ajukan Uji Materi PT 20 Persen

Keempat syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

"Kelima penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya adalah irasional dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945," katanya.

Keenam, perhitungan presidential threshold berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

"Ketujuh, presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945," tegasnya.

Kedelapan, walaupun pasal 222 UU 7/2017 dianggap tidak langsung bertentangan dengan konstitusi, quod non, tetapi potensi pelanggaran konstitusi sekecil apapun yang disebabkan pasal tersebut harus diantisipasi Mahkamah Konstitusi, agar tidak muncul ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kesembilan, Pasal 222 UU 7/2017 bukanlah constitutional engineering, tetapi justru adalah constitutional breaching, karena melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Para pemohon yang melakukan gugatatan pasal capres ke MK adalah M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY), M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (akademisi), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya