Pemerintah Diminta Batalkan Integrasi Tarif Tol JORR

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo
Sumber :

VIVA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian PUPR membatalkan rencana pengintegrasian tarif tol JORR karena dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

1.489 Personel Gabungan Kawal Demo Depan Gedung DPR, Pengalihan Arus Situasional

“Pengintegrasian tarif tol JORR ini berpotensi melanggar pasal 48 UU Jalan. Ada indikasi kenaikan tarif terselubung dalam kebijakan ini khususnya untuk pengguna tol jarak pendek. Dan kenaikan itu sangat signifikan yaitu 57 persen dari tarif awal Rp9.500 menjadi Rp15.000. Padahal, jika mengacu UU, dengan inflasi hanya 3 persen per tahun maka kenaikan masksimal hanya 6 persen,” kata Sigit dalam keterangan persnya, Selasa 19 Juni 2018.

Sigit menuturkan, selain laju inflasi, tarif tol juga dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sisi lain, daya beli masyarakat melemah, pada kuartal I 2018, proporsi pendapatan masyarakat yang dibelanjakan menurun menjadi 64,1 persen.

Ada Demo di Depan DPR, Arus Lalu Lintas dari Semanggi ke Slipi Dialihkan

“Daya beli lemah, artinya  kemampuan bayar pengguna jalan juga mengalami penurunan. Tapi kenapa disaat seperti ini pemerintah justru mengambil kebijakan mengintegrasikan tarif tol yang akan membebani pengguna tol,” ujar politisi F-PKS ini.

Sigit menilai, sebaiknya pemerintah sebagai regulator fokus untuk mengingatkan dan mengawasi pengelolaan jalan tol oleh operator agar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Apalagi, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati banyak persoalan dalam pengelolaan tol mulai dari SPM yang tidak dipenuhi hingga penetapan tarif yang membebani masyarakat.

Belum Ada Pengalihan Arus Buntut Demo Mahasiswa- Pelajar di DPR, Polisi sebut Situasional

“Hasil evaluasi BPK atas pengelolaan beberapa ruas tol di Jawa dari tahun 2014-2016 menemukan enam masalah pokok yang dapat mengganggu pengelolaan operasional jalan tol pada Kementerian PUPR, BPJT dan BUJT berkaitan dengan kelancaran lalu lintas dan kebijakan tarif tol. Seharusnya ini dibenahi dulu, baru buat aturan baru soal tarif,” saran politisi dapil Jatim itu.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan BPK, enam masalah pengelolaan tol tersebut diantaranya meliputi proses penilaian pemenuhan SPM belum memadai dan terdapat beberapa jalan tol yang tidak memenuhi standar pada aspek kelancaran lalu lintas, kebijakan penerapan integrasi sistem pembayaran pada jalan tol Trans Jawa dalam menghadapi lalu lintas Lebaran tahun 2016 tidak didukung kajian atau rencana antisipasi yang memadai atas dampaknya. Kenaikan tarif tol belum mempertimbangkan pemenuhan pelayanan atas kelancaran lalu lintas dan kondisi daya beli masyarakat serta terdapat kenaikan yang melebihi kenaikan laju inflasi. (dpr.go.id)

Pengamanan Demo di KPU dan Bawaslu

Aparat Gabungan Bersiaga di KPU dan DPR Jelang Penetapan Hasil Pemilu

Ribuan personel dikerahkan untuk mengawal jalannya rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hari ini Rabu, 20 Maret

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024