Ambang Batas Capres Digugat ke MK, Fahri: Memang Enggak Fair

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menganggap wajar pasal soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential theshold dalam UU Pemilu digugat terus ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Ia menekankan, meski sudah disahkan, tetapi UU Pemilu masih punya kelemahan karena dipaksakan.

"Ya, itu undang-undang yang istilahnya enggak bulat diambil keputusannya di Paripurna, gara-gara ada pemaksaan," kata Fahri di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Refly Harun Usul Presidential Threshold Dihapus: Demokrasi Sehat

Fahri mengatakan, beberapa fraksi sudah menolak pasal presidential threshold dalam UU Pemilu tersebut. Dari informasi yang diketahuinya, adanya presidential threshold itu, karena ada skenario agar membatasi lawan untuk Joko Widodo.

"Saya dengarnya itu keinginan presiden waktu itu, karena pengen membatasi jumlah lawan. Memang itu enggak fair," ujar Fahri.

La Nyalla Mattalitti Beberkan Susah Banyak Capres dengan Treshold

Fahri secara pribadi mendukung presidential threshold 0 persen. Karena, dengan tanpa adanya ambang batas calon presiden, masyarakat akan bisa melihat banyak kandidat yang akan berkompetisi.

"Biar dalam basket Capres itu banyak. Sehingga, parpol nanti ngambilnya dari yang sudah dilihat masyarakat. Bagus kan, kalau begitu. Biar orang itu tampil dulu, biar kemudian rakyat itu enggak beli kucing dalam karung," paparnya.

Kemudian, Fahri menyesalkan Komisi Pemilihan Umum RI yang seolah diam soal gugatan presidential threshold. Namun, sibuk memaksakan PKPU terkait eks napi koruptor dilarang maju sebagai calon anggota legislatif. Padahal, dengan presidential threshold 0 persen, justru akan menekan politik uang dan mempersempit calon pemimpin untuk melakukan korupsi.

"Itu yang saya bilang, bisa enggak KPU agak kreatif. Kalau soal korupsi dia berani berinovasi, kenapa soal capres ini dia enggak berinovasi. Daftar aja kandidat lebih awal. Bikin schedule-nya lebih awal. Karena, demokrasi itu Indonesia ini negara besar," jelasnya.

Fahri berharap, MK mau mengabulkan uji materi yang dilakukan oleh mantan komisioner KPU, KPK, dan lembaga penggiat Pemilu. Karena, hal tersebut masih mungkin dan cukup waktu sebelum pendaftaran calon Presiden 8-10 Agustus mendatang.

Seperti diketahaui, gugatan presidential threshold kembali dilakukan oleh mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nasir Gumai. Mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas, dan para tokoh pemerhati Pemilu lainya.

Mereka mengajukan uji materi pasal 222 mengenai presidential threshold 20 persen kursi legislatif, atau 25 persen suara sah nasional, agar dihilangkan atau 0 persen ke Mahkamah Konstitusi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya