PKS Ngotot Incar Posisi Cawapres Prabowo

Politikus PKS, Mahfudz Siddiq.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Mahfuz Siddiq menilai, Pilpres 2019 adalah saatnya partai itu mengambil peran. Terutama, di posisi calon wakil presiden.

Mahfuz mengatakan, investasi politik yang dilakukan oleh PKS sudah sangat besar. Bahkan, bisa dibilang, lebih besar dari partai-partai lain. Mengingat, hanya PKS yang punya bakal capres sembilan nama.

"Kalau PKS sudah me-launching ada sembilan capres, tetapi satu pun tidak ada, ruginya terlalu besar. Maka menjadi kewajiban mutlak pimpinan PKS, satu dari sembilan harus diambil," kata Mahfuz, dalam diskusi KedaiKopi bertema 'Manuver Merebut Posisi Cawapres' di Cikini Jakarta, Rabu 18 Juli 2018.

Maka, menurutnya, sikap PKS yang terkesan marah dengan berbagai manuver Prabowo Subianto yang bertemu dengan tokoh lain, karena memang sudah panjang kesabaran yang dilakukan partai tersebut.

Kesabaran PKS, jelas Mahfuz, sudah dilakukan sejak 2014 lalu. Di mana, mereka akhirnya mengalah, dan memberikan posisi cawapres ke PAN melalui Hatta Rajasa.

"Pilgub DKI sabar, gubernur enggak (bukan kader), wagub enggak. Padahal, sudah declare. Pilgub Jabar, PKS cuma dapat wakil. Pada pilpres ini, saatnya lah PKS dapat dividen. yaitu kursi cawapres. Masa, dari sembilan itu enggak ada yang bisa diambil," ujar Mahfuz.

Dengan kondisi itu, menurutnya, PKS harus bisa ngotot. Memperkuat posisi internal, sehingga nantinya Prabowo tinggal memilih saja.

Mahfuz juga mengatakan, sudah mengerucut dua nama di PKS yang diusulkan digandeng oleh Prabowo.

Di Lampung, Masyarakat Saweran Duit untuk Sandi

"Kalau di tengah mengerucut dua nama, yaitu Aher dan Salim Segaf Al Jufri. Jadi, sebenarnya bagi pak Prabowo sudah berkurang pusingnya dari sembilan menjadi dua," kata Mahfuz

ILUSTRASI - Pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2019. (Grafis: TIMES Indonesia)

Rektor Pakuan: Klaim Menang Pilpres 2019 Agar Disikapi Hati-hati

Klaim kemenangan hasil Pemilu 2019 harus pastikan dari sikap KPU.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2019