Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga Sudah Urus Surat Tidak Pailit

Ketum Gerindra, Prabowo Subianto.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Syarat maju ke Pemilihan Presiden 2019 harus melampirkan surat keterangan (SK) tidak pailit ke pengadikan negeri (PN). Sejauh ini, baru Joko Widodo, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang sudah mengajukan surat ke PN Jakarta Pusat.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep

"Sampai detik ini yang sudah mengajukan surat keterangan tidak pailit adalah Pak Jokowi, Pak Prabowo, dan Sandiaga Uno," kata Humas PN Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir di kantornya, Jakarta, Kamis 9 Agustus 2018.

Jamaludin menjelaskan, permohonan surat tidak pailit Sandiaga tidak diajukan hari ini ke PN Jakarta Pusat. "Sandiaga Uno baru kemarin," tegasnya.

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Akan Kumpul, Termasuk PKB-Nasdem Diajak

Jamaluddin menambahkan, pihaknya belum menerima permohonan surat tidak pailit dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebagai sarat menjadi cawapres. Nama Mahfud mencuat sebagai cawapres Joko Widodo.

"Sampai detik ini belum ada," ungkapnya.

PDIP Bisa jadi Oposisi, Bantu Pemerintah Mengkoreksi Bukan Saling Berhadapan

Dilampirkan surat tidak pailit dari pengadilan negeri sebagai syarat untuk menjadi capres maupun cawapres diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 10 poin (h).

Dalam aturan itu menyatakan seorang bakal capres dan cawapres harus mendapatkan surat keterangan tidak dalam kondisi pailit untuk memenuhi syarat pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2019.

Sekretaris Jenderal DPP PKS Habib Aboe Bakar

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

Partai Keadilan Sejahtera, siap menggelar karpet merah untuk Prabowo Subianto, Presiden terpilih Pilpres 2024. Itu akan dilakukan jika Prabowo hadir di halal bi halal PKS

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024