- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Syarat maju ke Pemilihan Presiden 2019 harus melampirkan surat keterangan (SK) tidak pailit ke pengadikan negeri (PN). Sejauh ini, baru Joko Widodo, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang sudah mengajukan surat ke PN Jakarta Pusat.
"Sampai detik ini yang sudah mengajukan surat keterangan tidak pailit adalah Pak Jokowi, Pak Prabowo, dan Sandiaga Uno," kata Humas PN Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir di kantornya, Jakarta, Kamis 9 Agustus 2018.
Jamaludin menjelaskan, permohonan surat tidak pailit Sandiaga tidak diajukan hari ini ke PN Jakarta Pusat. "Sandiaga Uno baru kemarin," tegasnya.
Jamaluddin menambahkan, pihaknya belum menerima permohonan surat tidak pailit dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebagai sarat menjadi cawapres. Nama Mahfud mencuat sebagai cawapres Joko Widodo.
"Sampai detik ini belum ada," ungkapnya.
Dilampirkan surat tidak pailit dari pengadilan negeri sebagai syarat untuk menjadi capres maupun cawapres diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 10 poin (h).
Dalam aturan itu menyatakan seorang bakal capres dan cawapres harus mendapatkan surat keterangan tidak dalam kondisi pailit untuk memenuhi syarat pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2019.