Langkah Polri Tak Izinkan #2019GantiPresiden Dinilai Tepat

Neno Warisman
Sumber :
  • Instagram/@nenowarismanofficial

VIVA –  Aparat Keamanan telah memutuskan untuk tidak memberi izin kegiatan gerakan #2019GantiPresiden yang berlangsung di sejumlah tempat. Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, ada pelbagai pertimbangan mengapa deklarasi itu sulit mendapat izin lantaran mengedepankan faktor keamanan. 

Nyanyi saat Launching Album Religi Ustaz Salman, Sandiaga Uno Disambut Neno Warisman

Menanggapi hal tersebut, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, langkah yang diambil pihak kepolisian tersebut sudah tepat. Pasalnya kata dia, keputusan polisi tersebut harus dilihat sebagai upaya melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban sebagaimana perintah Undang-Undang Pasal 15 ayat (2) huruf a UU No. 2 Tahun 2002.

Dalam UU tersebut, kata Karyono, disebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. 

Neno Warisman Mundur dari Partai Besutan Amien Rais, Ini Alasannya

Selain itu, kata dia, dalam Pasal 28J ayat (2) UUD, juga disebutkan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

"Menurut saya tindakan Polri tidak memberi ijin unjuk rasa #2019GantiPresiden sudah tepat," tegas dia saat dihubungi VIVA, Minggu, 26 Agustus 2018.

Seteru Neno Warisman dan Inul Sampai Abdee Slank Jadi Komisaris

Gerakan aksi tersebut juga dikatakannya telah terbukti jelas menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum, bahkan berpotensi menimbulkan konflik, sehingga sudah sepatutnya dilarang. Hal itu didasarinya atas kejadian benturan antar masyarakat sebagaimana yang terjadi di di Surabaya, Bundaharan HI Jakarta, Batam, dan Pekanbaru Riau.

"Jika #2019GantiPresiden masih dalam batas wacana diskusi tidak menjadi persoalan serius. Hal itu masih bisa diterima dalam logika demokrasi. Sehingga pada batas ini bolehlah pihak yang menggerakkan dan yang pro hastag 2019 Ganti Presiden berdalih atas nama kebebasan berpendapat," tutur dia.

Di samping itu, Karyono mengungkapkan, pada dasarnya, gerakan aksi #2019GantiPresiden bukan hanya sebatas gerakan aspirasi masyarakat saja, melainkan ada kampanye terselubung. Namun, para penggerak aksi tersebut dikatakannya selalu mencari celah untuk menghindar dari jeratan undang-undang pemilu. 

"Tapi hakekatnya, jelas mengandung pesan kampanye. Pasalnya, diksi yang dibungkus salam hashtag 2019 Ganti Presiden mengandung pengertian tentang pemilu. Tahun 2019 itu jelas tahun dilaksanakannya agenda pemilihan presiden. Sedangkan diksi Ganti Presiden hakekatnya jelas mengandung pengertian jangan pilih Jokowi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya