Waketum Gerindra Sebut Caleg Eks Napi Koruptor Tak Banyak

Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA – Mahkamah Agung telah mengizinkan calon anggota legislatif berlatar belakang mantan terpidana kasus korupsi maju di Pemilihan Legislatif 2019. Meskipun ikut mengajukan caleg mantan napi koruptor, Partai Gerindra tidak takut elektabilitasnya tergerus.

Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

"Yang perlu diketahui bahwa mantan napi koruptor di Gerindra itu tidak banyak," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 September 2018.

Dasco menjelaskan, para caleg mantan napi koruptor itu merupakan yang pernah maju pada Pileg sebelumnya sehingga Gerindra juga tak meragukan kredibilitasnya.

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Diminta Dorong Revisi UU Pemilu

"Berdasarkan catatan DPP itu tidak pernah terjadi sesuatu dan lain hal yang kemudian mencederai nama baik partai atau kemudian kredibilitas yang bersangkutan diragukan," ujar Dasco.

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, majunya para caleg napi koruptor itu tidak melanggar hukum apapun. Dia menilai semua pihak harus menghormati landasan hukum itu.

Zumi Zola Ajukan PK, KPK Singgung Keseriusan MA Berantas Korupsi

"Nah Partai Gerindra menganggap bahwa sudah ada dasar hukum itu, ada dua yaitu putusan sengketa yang di putusan oleh Bawaslu, kemudian judicial review dari MA sehingga kami hormati produk hukum yang sudah keluar tersebut," kata Dasco.

Sebelumnya, MA menyampaikan pandangannya membatalkan Peraturan KPU soal larangan napi koruptor maju ini karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016. MK menyatakan bahwa terpidana yang sudah menjalani hukuman dan keluar dari penjara adalah orang yang menyesali perbuatannya dan sudah bertaubat.

Selain itu, PKPU juga bertabrakan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu diatur eks napi boleh menjadi calon legislator, yakni pasal 240 ayat 1 huruf g serta pasal 240 ayat 2 huruf c.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya